Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli, disebutkan bahwa BPK melaksanakan Pemeriksaan Investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab negara
Ada Manipulasi Laporan Keuangan, Saham Indofarma Justru Melonjak
Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 21 Mei 2024 | 10:33 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Jelang Bulan Suci Ramadan, Ribuan Buruh Sritex Bersiap di PHK
27 Februari 2025 | 14:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI