Fasilitas KRIS Pengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Satu Kamar Maksimal 4 Pasien

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 20 Mei 2024 | 15:48 WIB
Fasilitas KRIS Pengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Satu Kamar Maksimal 4 Pasien
Ilustrasi (Dok: BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelas rawat inap BPJS kesehatan akan dihapus dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), terhitung sejak 30 Juni 2025.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan yang direstui oleh Presiden Jokowi terhitung sejak 8 Mei 2024.

Dalam salah satu pasal Perpres tersebut menyebut,""Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Menarik disimak, apa yang membedakan antara kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan dan KRIS?

Baca Juga: Baru Terbongkar! Mahalini dan Rizky Febian Ternyata Siapkan 7 Kotak Sumbangan di Pernikahannya

Kelas BPJS Kesehatan Sebelumnya, memiliki tiga kelas rawat inap dengan ketentuan sebagai berikut:

Kelas 1: Kapasitas 1-2 orang per kamar rawat inap
Kelas 2: Kapasitas 3-5 orang per kamar rawat inap
Kelas 3: Kapasitas 4-6 orang per kamar rawat inap

Sementara, untuk menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)  ada 12 persyaratan fasilitas yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, diantaranya, komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi, ventilasi udara memenuhi standar dengan minimal 6 kali pergantian udara per jam di ruang perawatan biasa, pencahayaan buatan memenuhi standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur, setiap tempat tidur dilengkapi dengan 2 kotak kontak dan nurse call, setiap tempat tidur dilengkapi dengan nakas, suhu ruangan dipertahankan antara 20 hingga 26 derajat Celsius, suangan dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, tirai atau partisi dengan rel yang menempel di plafon atau menggantung, kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas dan tersedia outlet oksigen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI