Sri Mulyani Sebut Nasib PPN 12% di Tangan Prabowo-Gibran

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 20 Mei 2024 | 15:06 WIB
Sri Mulyani Sebut Nasib PPN 12% di Tangan Prabowo-Gibran
Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Kepresidenan, Jumat (5/4/2024). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut belum ada kepastian pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada 2025.

Menurut dia, kepastian naiknya PPN itu tergantung pada pemerintah baru yang dinahkodai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru," ujar Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2024).

Meski demikian, lanjut dia, pembahasan kenaikan PPN itu terus berjalan di pemerintahan saat ini.

Baca Juga: Buka WWF ke-10, Jokowi Kenalkan Prabowo Sebagai Presiden Baru di Hadapan Elon Musk Hingga Kepala Negara

Sri Mulyani dan Prabowo (Foto Instagram Sri Mulyani)
Sri Mulyani dan Prabowo (Foto Instagram Sri Mulyani)

Sri Mulyani mengaku sudah berbincang dengan tim yang ditunjuk oleh Prabowo. Hanya saja pihaknya tak merinci siapa sosok yang ditunjuk oleh Prabowo-Gibran.

"Kita terus berkomunikasi dengan dengan tim maupun orang-orang yang ditunjuk oleh Pak Prabowo," ucap Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Sebelumnya, pemerintah kabarnya segera menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025 nanti. Hal ini terungkap usai Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan rencana kebijakan pemerintah ke depan.

Menurut Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, keputusan ini merupakan respons atas pilihan masyarakat yang mendukung program keberlanjutan dari Presiden Jokowi. Airlangga menyatakan hal ini dalam sebuah acara media briefing di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (8/3/2024).

Ia menegaskan, pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah tarif PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen.

Baca Juga: Sempat Trending Topik, Citra Sri Mulyani Dinilai Ulah Buzzer di Tengah Isu Bea Cukai

Hal itu bisa dilakukan melalui penerbitan peraturan pemerintah setelah dilakukan pembahasan dengan DPR, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 3 UU PPN.

Meski demikian, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu sebelumnya juga mengatakan bahwa saat ini bukan waktu yang tepat untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen dengan alasan kondisi ekonomi yang makin tidak pasti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI