Golden Visa & KEK: Sinergi Pemerintah dan United In Diversity untuk Kebangkitan Ekonomi Berkelanjutan

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 20 Mei 2024 | 06:46 WIB
Golden Visa & KEK: Sinergi Pemerintah dan United In Diversity untuk Kebangkitan Ekonomi Berkelanjutan
Forum sosialisasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan ‘Golden Visa’.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kemudahan dalam proses aplikasi visa dan urusan imigrasi.
Pemegang ‘Golden Visa’ dapat keluar-masuk Indonesia secara multiple entries.
Jangka waktu tinggal lebih lama.
Pemegang ‘Golden Visa’ diperbolehkan untuk memiliki aset di Indonesia,
Jalur cepat untuk pengajuan kewarganegaraan Indon2esia.

‘Golden Visa’ diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 22 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023. Tujuannya untuk mendukung perekonomian nasional dan menarik lebih banyak investor asing ke Indonesia.

Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan pemberian Golden Visa kepada Bruce Alan Beutler yang merupakan seorang ahli imunologi dan genetika Amerika.

"Suatu kehormatan besar bagi saya untuk ditawari 'Gold Visa' Republik Indonesia! Sejauh ini saya baru sekali mengunjungi Indonesia: pulau Bali dan tetangga kecilnya, Kura Kura Bali. Saya terpesona oleh apa yang saya temukan: warga yang damai dan rajin yang mewarisi budaya kuno yang harmonis, tanah dengan keanekaragaman hayati yang besar, dan keramahtamahan yang menyamai atau melampaui apa pun yang pernah saya alami di tempat lain”, paparnya.

KEK: Menarik Investor dengan Regulasi yang Unik

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kebijakan strategis Pemerintah sebagai pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi nasional, mendukung industrialisasi, dan memperbesar penyerapan tenaga kerja di Indonesia.

Diharapkan kebijakan ini dapat menarik investor lokal dan mancanegara dengan menghadirkan regulasi ekonomi yang unik. Wilayah-wilayah yang termasuk dalam Zona Ekonomi Khusus biasanya terletak di lokasi strategis, antara lain: dekat dengan pusat transportasi utama, pelabuhan, atau pusat industri. Sementara itu untuk bisnis, kawasan ini menawarkan berbagai insentif, seperti:

Pengurangan pajak
Pembebasan bea masuk
Penyederhanaan prosedur ekspor-impor
Kemudahan proses perizinan

Kura Kura Bali: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan Potensi Besar

Baca Juga: Kolaborasi Indonesia-Singapura, Tingkatkan Layanan Wisata Medis di Bali

Kura Kura Bali resmi ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada bulan April 2023, melalui Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI