Kemudahan dalam proses aplikasi visa dan urusan imigrasi.
Pemegang ‘Golden Visa’ dapat keluar-masuk Indonesia secara multiple entries.
Jangka waktu tinggal lebih lama.
Pemegang ‘Golden Visa’ diperbolehkan untuk memiliki aset di Indonesia,
Jalur cepat untuk pengajuan kewarganegaraan Indon2esia.
‘Golden Visa’ diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 22 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023. Tujuannya untuk mendukung perekonomian nasional dan menarik lebih banyak investor asing ke Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, juga dilakukan pemberian Golden Visa kepada Bruce Alan Beutler yang merupakan seorang ahli imunologi dan genetika Amerika.
"Suatu kehormatan besar bagi saya untuk ditawari 'Gold Visa' Republik Indonesia! Sejauh ini saya baru sekali mengunjungi Indonesia: pulau Bali dan tetangga kecilnya, Kura Kura Bali. Saya terpesona oleh apa yang saya temukan: warga yang damai dan rajin yang mewarisi budaya kuno yang harmonis, tanah dengan keanekaragaman hayati yang besar, dan keramahtamahan yang menyamai atau melampaui apa pun yang pernah saya alami di tempat lain”, paparnya.
KEK: Menarik Investor dengan Regulasi yang Unik
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) merupakan kebijakan strategis Pemerintah sebagai pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi nasional, mendukung industrialisasi, dan memperbesar penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
Diharapkan kebijakan ini dapat menarik investor lokal dan mancanegara dengan menghadirkan regulasi ekonomi yang unik. Wilayah-wilayah yang termasuk dalam Zona Ekonomi Khusus biasanya terletak di lokasi strategis, antara lain: dekat dengan pusat transportasi utama, pelabuhan, atau pusat industri. Sementara itu untuk bisnis, kawasan ini menawarkan berbagai insentif, seperti:
Pengurangan pajak
Pembebasan bea masuk
Penyederhanaan prosedur ekspor-impor
Kemudahan proses perizinan
Kura Kura Bali: Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan Potensi Besar
Baca Juga: Kolaborasi Indonesia-Singapura, Tingkatkan Layanan Wisata Medis di Bali
Kura Kura Bali resmi ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada bulan April 2023, melalui Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali.