"Kami dari Kemenkeu Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menyambut gembira perubahan Permendag 36 2024 menjadi Permendag 8 2024 yang menyederhanakan proses persyaratan untuk pelepasan kontainer dengan pengubahan persyaratan menjadi hanya laporan surveyor," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa barang-barang yang tertahan sejak 10 Maret dapat segera dilepaskan lewat aturan yang mengacu pada aturan baru yakni Permendag 8/2024.
"Hari ini diharapkan akibat dari Permendag (3/6/2023) tentang kontainer yang tertumpuk mencapai 17 ribu itu bisa segera diselesaikan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.