Disebutkannya bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut senantiasa melakukan perbaikan dan meningkatkan peran sebagai regulator. Khususnya dalam hal pelayanan secara digital serta meningkatkan kapasitas dan membangun sinergi dengan para pemangku kepentingan.
Dalam kegiatan ini, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan sekaligus melakukan sosialisasi putusan Mahkamah Agung No.67 P/HUM/2022, sebagai putusan yang Bersifat Tetap.
Isinya tentang perekrutan dan penempatan Awak Kapal tidak dapat disamakan dengan Pekerja Migran, dan didasarkan pada peraturan perundangan-undangan yang berbeda. Sehingga sudah sewajarnya kewenangan terkait penerbitan perizinan usaha perekrutan dan penempatan awak kapal dilaksanakan instansi yang berbeda.
Dalam hal ini untuk perizinan terkait perekrutan dan penempatan Awak Kapal berbendera Indonesia dan Kapal Asing di luar negeri dilaksanakan Kementerian Perhubungan. Sedangkan perizinan terkait Pekerja Migran Indonesia dilaksanakan Kementerian Ketenagakerjaan.