Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menyita sebuah rumah mewah milik tersangka kasus korupsi timah, Thamron alias Aon (TN). Rumah megah ini terletak di salah satu kompleks perumahan elit di Serpong, Banten, dan memiliki luas 805 meter persegi.
Penampakan rumah mewah Thamron alias Aon terungkap setelah penyitaan dilakukan oleh Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Kamis (16/5/2024).
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, rumah tersebut diperoleh Thamron melalui proses jual beli pada 21 Juli 2018. Rumah ini disinyalir menjadi salah satu hasil dari perbuatan korupsi yang dilakukan oleh Thamron.
Penyitaan rumah mewah ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk memulihkan kerugian negara dari kasus korupsi timah yang menjerat Thamron. Kejagung juga telah menyita beberapa aset lain milik Thamron, seperti mobil dan tanah.
Baca Juga: Grand Rakata Residence Tawarkan Rumah Mewah Ala Skandinavia di Bawah Rp 1 Miliar
Kasus korupsi timah yang menjerat Thamron diduga terjadi pada periode 2015-2022 di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Thamron diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memotong kuota timah milik PT Timah dan menjualnya kepada pihak lain.
Berikut beberapa detail mengenai rumah mewah Thamron alias Aon:
Luas: 805 meter persegi
Lokasi: Salah satu kompleks perumahan elit di Serpong, Banten
Fasilitas: Belum diketahui secara detail, namun dari penampakan luar, rumah ini terlihat memiliki desain yang megah dan dilengkapi dengan berbagai fasilitas mewah.
Penangkapan dan penyitaan aset milik Thamron ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para koruptor lainnya. Kejagung menegaskan akan terus menindak tegas para pelaku korupsi dan berusaha untuk memulihkan kerugian negara.
Baca Juga: Kasus Korupsi PT Timah, Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Tamron di Serpong