Suara.com - Pemerintah menargetkan Indonesia dapat menjadi negara maju pada tahun 2045. Salah satu syarat untuk mencapai status ini adalah pendapatan per kapita harus mencapai US$30.300 atau sekitar Rp475 juta per tahun. Saat ini, pendapatan per kapita Indonesia masih berada di angka US$4.919,7 atau sekitar Rp75 juta per tahun.
Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM, Riza Damanik, menjelaskan bahwa untuk meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat Indonesia, usaha mikro yang saat ini mendominasi struktur usaha di Indonesia perlu naik ke level kecil dan menengah. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, struktur usaha di Indonesia saat ini didominasi oleh usaha mikro sebesar 99,62%, diikuti oleh usaha kecil 0,30%, usaha menengah 0,06%, dan usaha besar 0,01%.
"Kalau kita mau jadi negara maju, usaha mikro ini harus digeser ke kecil dan menengah," tutur Riza Damanik, dalam keterangan resminya yang diterima Suara.com pada Jumat (17/5/2024)/
Untuk meningkatkan kelas usaha mikro menjadi kecil dan menengah, diperlukan ekosistem industri menengah yang dapat menciptakan lapangan kerja kelas menengah.
Baca Juga: Rp 7 M Lebih Cuan Dipanen dari Kalteng Expo 2024
Menurut Bank Dunia, kriteria lapangan kerja kelas menengah mencakup pekerjaan dengan penghasilan tinggi, jaminan perlindungan bagi pekerja, sifat inklusif yang memberikan akses bagi wanita, anak muda, dan penyandang disabilitas.
Selain itu, pekerjaan ini membutuhkan sumber daya manusia dengan keterampilan analitis, kognitif, interpersonal, dan digital yang tinggi serta berfokus pada pengembangan sektor industri dan jasa.
Riza Damanik melanjutkan bahwa KemenkopUKM sedang berusaha menciptakan lapangan kerja kelas menengah tersebut. Beberapa program yang mendukung upaya ini antara lain adalah menyediakan rumah produksi bersama, meluncurkan produk minyak makan merah, dan mendorong proses hilirisasi dari berbagai komoditas di daerah dengan membuat kebijakan prioritas pembiayaan untuk sektor riil.
"Itu bagian dari strategi kami untuk memastikan usaha mikro naik ke kecil dan menengah," sambung Riza Damanik.
Ia menambahkan, pihaknya optimis program-program tersebut dapat menekan porsi usaha mikro di struktur usaha Indonesia.
Baca Juga: HUT ke-44 Dekranas: Forum UMKM Perempuan Perlu Ditambah untuk Edukasi dan Pemberdayaan
"Simulasinya belum ada, tapi kalau kita ingin potong 50% usaha mikro di 2045, berarti setiap periode pemerintahan harus berkurang 5%. Kalau 5% berkurang per periode, harapannya di 2045, usaha mikro 99,62% sebagiannya udah mulai beralih ke kecil dan menengah," pungkasnya.