Dianggap Intervensi Moderator Debat Pilpres, Grace Natalie Jadi Staf Khusus Jokowi, Berapa Gaji Stafsus Presiden?

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 17 Mei 2024 | 09:43 WIB
Dianggap Intervensi Moderator Debat Pilpres, Grace Natalie Jadi Staf Khusus Jokowi, Berapa Gaji Stafsus Presiden?
Grace Natalie ditunjuk jadi Stafsus Jokowi (Instagram) - Dianggap Intervensi Moderator Debat Pilpres, Grace Natalie Jadi Staf Khusus Jokowi, Berapa Gaji Stafsus Presiden?
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo resmi mengangkat Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie dan mantan Deputi Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro menjadi Staf Khusus Presiden (Stafus Presiden). Lantas berapa kira-kira gaji Stafus Presiden? 

Seperti yang diungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, penugasan stafus baru ini berlaku sejak hari Rabu, 15 Mei 2024 kemarin. 

"Pada hari ini, Bapak Presiden berturut-turut menerima Bapak Juri Ardiantoro dan Ibu Grace Natalie ke Istana Merdeka. Mereka berdua dipanggil Bapak Presiden untuk mendapatkan penugasan sebagai Staf Khusus Presiden RI. (Penugasan) per hari ini," ujar Ari kepada wartawan, Rabu (15/5/2024). 

Sebelum diangkat menjadi stafus, keduanya memang sempat mendatangi Istana Kepresidenan Jakarta. Setelah diangkat jadi stafus, Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan menjalani tugas-tugas sesuai arahan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Riwayat Pendidikan-Karier Grace Natalie, Mendadak Diangkat Jadi Stafsus Jokowi

Sosok Grace Natalie juga sempat menjadi sorotan dalam debat capres Pemilu 2024 kemarin. Dimana dirinya terlihat mendatangi moderator debat di sela-sela sesi.

Banyak pihak yang menyayangkan sikap Grace Natalie kala itu. Lantaran ia masuk dalam pendukung salah satu pasangan calon presiden, yakni Prabowo Subianto. Sikap Grace Natalie yang mendatangi moderator dianggap mengintervensi acara debat pemilu 2024.

Tugas dan Fungsi Stafsus Presiden 

Secara umum, staf khusus Presiden dibentuk dengan tugas khusus serta  bertanggung jawab untuk membantu tugas seorang Presiden. Aturan terkait staf khusus presiden ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012. Adupun aturan ini sudah beberapa kali diubah, terakhir diubah menjadi Perpres Nomor 56 Tahun 2020. 

Sesuai dengan aturan terbaru itu, stafsus Presiden mempunyai sejumlah tugas dan fungsi penting di lingkungan Kantor Staf Presiden. Mengenai jumlah dibatasi maksimal hanya tiga orang, dan masing-masing bertanggung jawab kepada kepala staf kepresidenan. 

Baca Juga: Gaji Grace Natalie yang 'Nyemplung' ke Jajaran Stafsus Jokowi: 5 Kali UMR Jakarta, Harta Belum Lapor LHKPN

Sementara itu tugas utama staf khusus yaitu memberikan saran dan pertimbangan terhadap kepala staf kepresidenan sesuai dengan penugasan yang diberikan. Saran yang diberikan ini tentu harus relevan dan sesuai dengan bidang ahli yang mereka jalani. 

Selama menjalankan tugasnya, staf khusus Presiden harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan juga sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di lingkungan Kantor Staf Presiden. Tata kerja mereka juga akan diatur oleh kepala staf kepresidenan. 

Bertugas memberi masukan serta saran kepada Presiden Joko Widodo, lantas berapa kira-kira gaji yang akan diterima para stafus ini? 

Gaji Stafus Presiden 

Dalam rangka menyokong kelancaran tugas dan fungsinya, stafus presiden dipastikan mendapat hak keuangan setiap bulannya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden No 144/2015 terkait Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten. 

Menurut peraturan itu, hak keuangan yang diterima oleh staf khusus Presiden tiap bulannya mencapai hingga Rp51 juta. Hak keuangan itu sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, hingga pajak penghasilan. 

Demikianlah ulasan tentang gaji Stafus Presiden. Semoga informasi ini bermanfaat! 

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI