Pendidikan Antikorupsi Penting untuk Lahirkan Generasi Masa Depan dan SDM Berkualitas

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 17 Mei 2024 | 05:42 WIB
Pendidikan Antikorupsi Penting untuk Lahirkan Generasi Masa Depan dan SDM Berkualitas
Forum Literasi Hukum dan HAM Digital (FIRTUAL) dengan tema “Optimasi Respon Rate SPI”.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Meski begitu, tingkat respons SPI terus didorong untuk mencapai hasil optimum. Hal ini dikarenakan, Indeks Integritas Nasional masih menunjukkan Indonesia rentan terhadap tindak korupsi.

“Persoalan korupsi adalah masalah kita bersama, nilai sementara mendapatkan 70.97 yang dari nilai ini maka Indonesia masih termasuk ke dalam kategori rentan korupsi,” tambah Wahyu.

Kerentanan terbesar dijelaskan Wahyu, terjadi pada Pemerintah Daerah. Sebanyak 338 dari 541 atau 62% Pemerintah Daerah berada pada kategori rentan. KPK dalam hal ini melakukan upaya guna mengoptimasi response rate seperti berkolaborasi dengan KLPD untuk meningkatkan kredibilitas SPI, menyebarkan link undangan dari saluran resmi dan terpercaya, hingga menjaga keamanan dan kerahasiaan responden.

Berbicara tentang korupsi, tak lepas dari upaya suap dan gratifikasi. Kepala Satgas SPI Gratifikasi dan Komunikasi KPK, Anjas Prasetyo, menyebut bahwa pemberian hadiah dari pihak ketiga juga termasuk ke dalam gratifikasi.

“Soal gratifikasi penting untuk selalu digaungkan karena praktik ini merupakan bentuk praktik korupsi yang paling mudah dan gratifikasi ini juga menjadi salah satu poin penilaian dalam SPI,” jelas Anjas.

Skor SPI yang didapatkan, dapat dijadikan indikator untuk melihat posisi instansi dalam memerangi korupsi. Publik dapat melihat tingkat kerawanan dan upaya pencegahan korupsi di berbagai daerah Indonesia lewat laman jaga.id.

Berbicara soal implementasi SPI dan tindak lanjutnya di Kota Pangkalpinang, Penjabat (Pj.) Wali Kota Pangkalpinang, Lusje Anneke Tabalujan, menyampaikan bahwa pemerintah kota tidak hanya mengimbau berbagai instansi namun juga terus berupaya agar pengguna layanan/pihak eksternal dapat menerapkan perilaku antikorupsi ketika berhubungan dengan instansi.

“Kami juga telah meningkatkan sistem antikorupsi terkait penyediaan media pengaduan/pelaporan masyarakat terkait korupsi, perlindungan pelapor antikorupsi, dan memberi kepastian bahwa laporan tersebut akan ditindaklanjuti,” jelas Lusje.

Perbaikan mendasar dan menyeluruh dalam upaya meningkatkan prosedur layanan dijelaskan pula oleh Inspektur Daerah Kota Pangkalpinang, Muhamad Syahrial.

Baca Juga: PT GMM Serap 85% SDM Lokal Jadi Karyawan

“Kami melakukan penyederhanaan proses bisnis yang tetap berada dalam koridor peraturan perundang-undangan. Rencana aksinya berupa penerapan sistem perizinan berusaha dan non berusaha yang terintegrasi secara elektronik pada setiap layanan yang ada di DPMPTSP NAKER,” jelas Syahrial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI