Agen Intelejen Kepolisian Madya TK. III Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri, AKBP Ferry Suwandi mengatakan saat ini pemohon dapat melakukan pengajuan SKCK melalui Aplikasi POLRI Super App. Selain itu, untuk mengoptimalkan Perpol tersebut, pihaknya akan merumuskan agar persyaratan sidik jari dalam pengajuan SKCK diubah dengan penyertaan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon.
“Dengan adanya peraturan ini juga diharapkan bisa mendorong percepatan UHC. Sehingga kita juga mendorong pemerintah daerah untuk mendaftarkan masyarakat menjadi peserta JKN, agar mereka mendapatkan kemudahan dan tidak bingung terkait keaktifan kepesertaan JKN,” katanya.