Suara.com - Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara terkait penetapan Ronny Rosfyandi (RR), mantan pegawainya, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
RR diduga menerima sejumlah uang untuk memuluskan impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada periode 2020-2023.
Nirwala Dwi Heryanto, selaku Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, menyatakan bahwa penanganan kasus impor gula ilegal yang dilakukan Kejaksaan Agung di Riau sejalan dengan langkah penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai terhadap PT SMIP di Riau, yang sudah mengambil langkah penyidikan di bidang kepabeanan.
Ia menambahkan bahwa penanganan oleh Bea Cukai kemudian dikomunikasikan lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung untuk menjalankan langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Diapresiasi Netizen, Bea Cukai Tindak Ribuan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 1,39 Triliun
Nirwala menekankan bahwa Bea Cukai memberikan dukungan penuh dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap saudara RR yang telah pensiun sebagai ASN sejak 31 Januari 2024 itu.
Saat ini, RR sedang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dan ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 25 Ayat 1.