Suara.com - Sebagai upaya menjawab kebutuhan masyarakat mendapatkan bahan pangan dengan harga terjangkau, Perum Badan Usaha Logistik atau Perum Bulog Kantor Cabang Sorong, Papua Barat Daya menjual beras program stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) berdasarkan harga eceran tertinggi (HET).
Dikutip dari kantor berita Antara, Perum Bulog Kantor Cabang Sorong, Papua Barat Daya menjual beras kepada pedagang sebesar 10 ton per hari.
Sri Ariandina, Kepala Perum Bulog Kantor Cabang Sorong, Papua Barat Daya di Sorong, pada Kamis (16/5/2024) menjelaskan bahwa Perum Bulog ditugaskan Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan program SPHP sesuai dengan Surat Kepala Bapanas Nomor 02/TS.03.03/K/1/2023 perihal SPHP beras di tingkat konsumen Tahun 2023.
"Rata-rata setiap hari kami jual ke pasar 10 ton kepada pedagang pengecer. Khususnya rumah pangan kami, binaan Bulog baik yang ada di pasar mau pun di luar pasar," tutur Sri Ariandina.
Baca Juga: Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Pemkot Medan Gelar Gerakan Pangan Murah 2024
Bulog sendiri ditugaskan pemerintah melalui Badan Pangan Nasional untuk menjalankan program SPHP ini supaya daya beli masyarakat terjangkau, pasokan tersedia dan harga stabil.
"Pada periode Januari hingga 31 April 2024 HET berada di angka Rp 11.800 per kilo, tetapi per 1 Mei 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp 13.500 untuk wilayah Papua dan Maluku," jelas Sri Ariandina.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, sejatinya kenaikan beras SPHT ini dirasa agak berat. Akan tetapi harga beras Bulog masih lebih murah jika dibandingkan beras premium lainnya.
"Kami sebenarnya beras medium, tapi kalau lihat kualitasnya sebenarnya kualitas premium karena beras ini impor dari Vietnam dan Thailand," kata Sri Ariandina.
Beras Bulog tetap dirasakan masih lebih murah karena beras medium di masyarakat dijual dengan harga Rp 3.500 hingga Rp 13.600.
Baca Juga: Masyarakatnya Suka Beras Premium, Madura Dukung Swasembada Pangan Nasional
Sri Ariandina menyatakan Bulog berkomitmen akan tetap melakukan pemantauan harga HET di pasar sebagai upaya untuk memastikan penerapan HET beras SPHP terealisasi secara maksimal sesuai dengan regulasi.