Asuransi Swasta Bisa Top Up Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Kemenkes Ungkap Potensinya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 16 Mei 2024 | 13:13 WIB
Asuransi Swasta Bisa Top Up Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan, Kemenkes Ungkap Potensinya
Layanan Mobile Costumer Service (MCS) BPJS Kesehatan untuk pengurusan administrasi kepesertaan dan pemberian informasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). [Dok BPJS]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka peluang kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta untuk keperluan peningkatan layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) melalui mekanisme top up.

Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan Moeis, dalam konferensi pers di Gedung Kemenkes Jakarta pada hari Rabu, mengonfirmasi bahwa wacana tersebut sedang dibahas dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait teknis KRIS.

Ia menuturkan, pihaknya terus melakukan kajian dan asesmen untuk kerja sama tersebut sekaligus bekerja sama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan BPJS untuk merumuskan opsi terkait.

Ia menambahkan bahwa top up layanan kelas bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan diatur dalam Pasal 51 Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Selamatkan Seluruh Pemegang Polis, Manajemen Jiwasraya Siapkan Langkah 'Jemput Bola'

Pasal itu menyebutkan, peserta dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

"UU Nomor 40 Tahun 2004 yaitu pasal 23-nya juga menegaskan adanya peluang untuk asuransi kesehatan tambahan. UU Nomor 17 2023 tentang kesehatan juga," katanya, dikutip dari Antara.

Itu artinya, kata Irsan, setiap peserta BPJS Kesehatan yang punya kemampuan lebih secara ekonomi dan ingin mendapat layanan lebih dibandingkan yang bisa disediakan JKN, dapat men-top up layanan.

Rumusan Permenkes terkait hal itu juga mempertimbangkan jasa asuransi swasta agar lebih bergeliat di Indonesia, kata Irsan menambahkan.

Dikatakan Irsan kerja sama asuransi BPJS Kesehatan yang berbasis dana gotong royong peserta dengan asuransi swasta diarahkan pada skema top up, di mana asuransi swasta menambah selisih biaya rawat inap peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Berapa Iuran BPJS Kesehatan Setelah Ada KRIS? Ini Rincian dan Besaran Subsidi Pemerintah

"Tentu tidak mungkin asuransi swasta mau double cover, BPJS juga nggak mau, makanya kami sebutnya top up. Ini sedang berproses," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI