Suara.com - Penceramah kondang sekaligus pebisnis, Yusuf Mansur mengklarifikasi terkait pencabutan izin PT PayTren Aset Manajemen (PAM) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sosok yang sempat viral karena menyarankan beli saham Garuda Indonesia (GIAA) itu menuturkan, semua dana nasabah yang dihimpun oleh perusahaan manajer investasi syariah miliknya telah dikembalikan. Ia berterima kasih kepada OJK atas kesempatan yang telah diberikan untuk menjalankan PayTren.
Dalam pernyataannya kepada pers pada Kamis (16/5/2024), Yusuf Mansur menegaskan bahwa tidak ada dana nasabah yang masih tertahan sebagai investasi. Ia juga mengarahkan untuk mengonfirmasi hal ini langsung kepada OJK.
Selama lebih dari tiga tahun, Yusuf Mansur mengakui, pihaknya telah berusaha untuk menjual kepemilikan sahamnya di PayTren, namun belum berhasil.
Meskipun demikian, menurut dia, perjalanan PayTren hingga saat ini merupakan sebuah pencapaian tersendiri, terutama karena berhasil melewati masa-masa sulit selama pandemi COVID-19.
Menurut Yusuf Mansur, perjalanan PayTren adalah prestasi yang membanggakan karena mampu memberikan kebahagiaan dan bertahan di masa-masa sulit.
"Enggak jadi tempat pencucian uang. Enggak kegoda duit-duit enggak bener. Enggak ada duit nasabah tertahan, pulang dan balik semua," kata Yusuf Mansur beberapa saat lalu.
Yusuf Mansur juga mengapresiasi OJK yang telah memberikan bantuan dan kesempatan baginya untuk menjalankan inovasi bisnis.
OJK secara resmi mencabut izin usaha PayTren karena melanggar ketentuan hukum terkait pasar modal. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa dengan pencabutan izin usaha sebagai manajer investasi syariah, PT PayTren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah.
Berdasarkan pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap PT PayTren Aset Manajemen, OJK menemukan bahwa kantor perusahaan tidak lagi ditemukan. Bahkan, PayTren tidak memiliki pegawai yang menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi serta gagal memenuhi perintah tindakan tertentu.