Yusuf Mansur Bantah PayTren Terlibat Money Laundry: Duit Nasabah Balik Semua!

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 16 Mei 2024 | 12:12 WIB
Yusuf Mansur Bantah PayTren Terlibat Money Laundry: Duit Nasabah Balik Semua!
Ustaz Yusuf Mansur ditemui di acara Wisuda Akbar Tahfizh Quran di Pesantren Tahfizh Daarul Quran, di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (2/7/2022) malam. [Ferry Noviandi/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penceramah kondang sekaligus pebisnis, Yusuf Mansur mengklarifikasi terkait pencabutan izin PT PayTren Aset Manajemen (PAM) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sosok yang sempat viral karena menyarankan beli saham Garuda Indonesia (GIAA) itu menuturkan, semua dana nasabah yang dihimpun oleh perusahaan manajer investasi syariah miliknya telah dikembalikan. Ia berterima kasih kepada OJK atas kesempatan yang telah diberikan untuk menjalankan PayTren.

Dalam pernyataannya kepada pers pada Kamis (16/5/2024), Yusuf Mansur menegaskan bahwa tidak ada dana nasabah yang masih tertahan sebagai investasi. Ia juga mengarahkan untuk mengonfirmasi hal ini langsung kepada OJK.

Selama lebih dari tiga tahun, Yusuf Mansur mengakui, pihaknya telah berusaha untuk menjual kepemilikan sahamnya di PayTren, namun belum berhasil.

Baca Juga: Kenapa Izin Usaha Paytren Sampai Dicabut OJK? Bisnis Ustaz Yusuf Mansur Ternyata Lakukan 8 Pelanggaran

Meskipun demikian, menurut dia, perjalanan PayTren hingga saat ini merupakan sebuah pencapaian tersendiri, terutama karena berhasil melewati masa-masa sulit selama pandemi COVID-19.

Menurut Yusuf Mansur, perjalanan PayTren adalah prestasi yang membanggakan karena mampu memberikan kebahagiaan dan bertahan di masa-masa sulit.

"Enggak jadi tempat pencucian uang. Enggak kegoda duit-duit enggak bener. Enggak ada duit nasabah tertahan, pulang dan balik semua," kata Yusuf Mansur beberapa saat lalu.

Yusuf Mansur juga mengapresiasi OJK yang telah memberikan bantuan dan kesempatan baginya untuk menjalankan inovasi bisnis.

OJK secara resmi mencabut izin usaha PayTren karena melanggar ketentuan hukum terkait pasar modal. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa dengan pencabutan izin usaha sebagai manajer investasi syariah, PT PayTren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah.

Baca Juga: Izin Paytren Dicabut OJK, Dari Mana Saja Sumber Kekayaan Ustaz Yusuf Mansur?

Berdasarkan pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap PT PayTren Aset Manajemen, OJK menemukan bahwa kantor perusahaan tidak lagi ditemukan. Bahkan, PayTren tidak memiliki pegawai yang menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi serta gagal memenuhi perintah tindakan tertentu.

Selain itu, PayTren tidak memenuhi persyaratan minimum untuk komposisi direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, dan tidak memenuhi fungsi-fungsi manajer investasi. Perusahaan juga tidak mencapai kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK sejak Oktober 2022.

Dengan dicabutnya izin usaha ini, PayTren diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usahanya sebagai manajer investasi.

PayTren juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan OJK dan melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan dikeluarkan.

Selain itu, perusahaan tersebut juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apa pun, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.

Yusuf Mansur berjanji akan mematuhi semua keputusan yang diambil oleh OJK terkait penutupan perusahaan manajer investasi syariahnya, PayTren.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI