Nominal Iuran BPJS Kesehatan Menyesuaikan Gaji? Begini Penjelasannya

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 16 Mei 2024 | 10:28 WIB
Nominal Iuran BPJS Kesehatan Menyesuaikan Gaji? Begini Penjelasannya
Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Indra Yana Jemput Bola Layani Warga Kabupaten Kupang. (Dok: BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah akan mengganti sistem kelas 1, 2, 3 dalam rawat inap BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, benarkah iuran BPJS Kesehatan akan dinaikkan berdasarkan jumlah gaji?

Seorang warganet, @asboediono_id berkicau di Twitter dengan mengkritik kebijakan bahwa Per Juli nanti, besaran iuran BPJS Kesehatan disesuaikan dengan banyaknya gaji, bukan lagi per kelas. Dia juga mengutip pernyataan bahwa harusnya makin tinggi gaji, iuran juga makin besar, maksimal Rp12 juta. 

“BPJS menjadi ikutan Tolol, logikanya jika iuran BPJS kemudian harus setara dengan Take Home Pay Peserta, pertanyaannya lalu beban Costs of living Peserta Uangnya dari mana. Lalu bagaimana dengan mereka yang Pensiunan atau employee PHK cara bayarnya bagaimana,” ujarnya dalam cuitan di Twitter. 

Mengenai jumlah iuran BPJS sesuai dengan besaran gaji ini, pemerintah telah membuat aturan terpisah. Bagi pekerja sektor formal, mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, jenis kepesertaannya adalah Pekerja Penerima Upah (PPU).

Baca Juga: Ini Peraturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS yang Gantikan BPJS Kesehatan Kelas 1 2 3

Jenis ini juga berlaku bagi ASN, TNI, dan Polri. Skema iuran PPU adalah 5 persen dari total gaji. Sebesar 4 persen di antaranya dibayarkan oleh perusahaan dan 1 persen sisanya dibayar oleh karyawan lewat pemotongan gaji.

Batas bawah gaji adalah UMR setempat, sementara batas atas adalah Rp12 juta. Dengan demikian, jika seorang karyawan memiliki gaji Rp12,5 juta maka perhitungan iuran BPJS PPU tetap 5 persen dari Rp12 juta. 

Sebagai contoh, jika seorang karyawan berpenghasilan Rp3 juta, maka besaran iuran BPJS adalah Rp150.000. Besaran iuran itu Rp30.000 di antaranya dibayarkan oleh karyawan dan sisanya yakni Rp120.000 dibayarkan oleh perusahaan. 

Lain halnya jika Rp12 juta tersebut dihasilkan dari sektor – sektor pekerjaan informal. Maka apabila tidak mendapatkan jaminan kesehatan dari lembaga, pekerja bisa membayarkan BPJS lewat skema Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau pekerja mandiri. Mereka bisa memilih sendiri di antara tiga kategori yakni kelas I Rp150.000, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp35.000. Pemerintah sendiri menyatakan belum akan menghapus sistem pembayaran kelas dengan PBPU meskipun KRIS akan segera diberlakukan. 

Website Dinas Kesehatan Yogyakarta menyebutkan KRIS sebagaimana dalam undang-undang diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan terutama rawat inap. Terdapat 12 kriteria kelas rawat inap standar diantaranya meliputi bangunan, ventilasi, pencahayaan ruangan dan kepadatan ruangan.

Baca Juga: Pemerintah Tegaskan Perpres 59/2024 Tak Hapus Jenjang Kelas di BPJS Kesehatan

Salah satu perubahan yang dilakukan diantaranya adalah menetapkan maksimal satu ruangan hanya boleh 4 tempat tidur dengan kamar mandi di dalam untuk setiap 4 pasien. Kondisi rawat inap kelas 3 pada umumnya saat ini jauh melebihi kondisi ideal yaitu berkisar 6-10 tempat tidur setiap ruangan dan dengan kamar mandi yang berada di luar ruangan tersebut.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI