Alasan Mal Centre Point Medan Disegel, Ternyata Tak Bayar Pajak Ratusan Miliar!

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 15 Mei 2024 | 19:01 WIB
Alasan Mal Centre Point Medan Disegel, Ternyata Tak Bayar Pajak Ratusan Miliar!
Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point Medan. [Suara.com/M.Aribowo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mal Centre Point di Kota Medan, Sumatera Utara disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot), Rabu (15/5/2024) hari ini. Wali Kota Medan yang juga menantu Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution menyatakan alasan mal Centre Point disegel lantaran menunggak pajak senilai Rp250 miliar yang terakumulasi sejak 2011. 

Bobby pun memberi ultimatum agar pengelola mal melunasi tunggakan itu paling lambat 30 Mei 2024. Apabila peringatan tersebut tak diindahkan, maka Bobby akan membongkar paksa mal pada lahan 3,1 hektare tersebut. 

Saat penyegelan terjadi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meminta pengunjung dan para penjaga toko untuk meninggalkan lokasi. Namun sejumlah pedagang justru menyebutkan pihak mal tidak pernah memberikan instruksi terkait penutupan gedung tersebut. Beberapa pedagang pun memutuskan untuk tetap berjualan lantaran tidak adanya pemberitahuan tersebut. 

Jika menilik kembali ke belakang, penyegelan ini bukan pertama kali terjadi. Bobby sebelumnya menyegel Centre Point pada 2021 akibat tunggakan pajak senilai Rp56 miliar. 

Baca Juga: Gibran Diroasting Cuma Ngebacot di Twitter, Begini Ekspresi Ngegas Anak Jokowi

Bobby mengatakan, upaya yang dilakukan Pemkot Medan bukan secara tiba-tiba. Sebelumnya telah dilakukan upaya untuk menagih beban Pajak Bumi Bangunan (PBB) itu kepada pihak pengelola pusat perbelanjaan itu. Namun, kata Bobby, hingga saat ini pihak PT ACK sebagai pemilik dan pengelola tidak kunjung membayar.

"Ini bukan tiba-tiba, saya tekankan ini bukan tiba-tiba, karena berulang kali kita sampaikan dan itu sebelum periode saya sudah melakukan komunikasi kepada pihak pengelola bahkan sudah pernah ada MoU antara kita dengan PT KAI serta PT ACK. Namun itu sudah kadaluarsa selama dua tahun, tapi tidak ada tindak lanjutnya," ungkapnya.

Bobby mengaku, total pajak yang ditunggak sebelumnya Rp80 miliar, namun diminta untuk dihitung ulang sehingga didapatkan beban pajak sebesar Rp56 miliar. Bobby mengatakan, pada 7 Juni 2021 pihak Pemkot Medan telah menggelar rapat bersama pihak PT ACK, PT KAI yang dihadiri oleh Kasatgas KPK dan Kajari. Dalam rapat itu disepakati bahwa PT ACK harus membayar beban pajak dalam jangka waktu sebulan.

"Itu diminta hitung ulang kita hitung ulang. Dari sebelumnya luasnya 300 ribu meter menjadi 219.000 dengan totalnya Rp 56 miliar. Dalam rapat pada 7 Juni disepakati bahwa pajak akan dibayarkan pada 7 Juli, atau sebulan harus dibayar," bebernya.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Tampang para Gangster Waroeng Nenek di Medan jadi Sorotan: Ini Korban Stunting?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI