Suara.com - Berita mengenai hanyutnya sebuah kafe belakangan ramai diperbincangkan, lantaran dihubungkan dengan pembangunannya diduga berada di lembah yang riskan bencana karena daerah tangkapan air dan aliran air serta belum berizin resmi.
Kafe Xakapa berdiri di daerah Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Namun belum lama dibuka, dikabarkan bangunan kafe ini habis tersapu oleh banjir lahar dingin yang terjadi pada hari Sabtu, 11 Mei 2024 lalu.
Xakapa Cafe mengangkat konsep wujud yang menyerupai kapal. Didirikan di tepi aliran sebuah sungai dengan pemandangan air terjun yang indah, kafe ini sempat digadang-gadang sebagai salah satu ikon dari keindahan Lembah Anai.
Baca Juga: Negara-Negara dengan Permasalahan Banjir dan Air Bakal Berbagi Edukasi di WWF 2024
Meski demikian ternyata usia dari kafe dan hotel yang indah tersebut cukup baru. Baru mulai banyak dikagumi di media sosial, kafe ini harus hancur berantakan karena diterjang lahar dingin yang mengalir tak terbendung.
Kini Xakapa Cafe tinggal kenangan, dan menyisakan berbagai masalah kerusakan lingkungan yang menjadi jejaknya.
Dibangun Tanpa Izin Resmi dari Pemerintah
Dikabarkan bahwa pembangunan area kafe ini sendiri tidak memiliki izin pendirian yang sah dari pemerintah. Hal ini dikonfirmasi oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tanah Datar melalui pernyataannya di salah satu media online.
Di sisi lain, ternyata pembangunan yang dilaksanakan tidak mendapatkan rekomendasi dari sektor terkait. Sebelum dikabarkan hancur karena lahar dingin, bangunan kafe dan satu bangunan lainnya sudah akan dibongkar oleh pemerintah dengan dasar tersebut.
Baca Juga: Ngeri! Begini Seramnya Penampakan Gunung Ruang yang Erupsi
Kafe Xakapa juga berdiri di kawasan Lembah Anai sejak tahun 2022 lalu, yang ternyata masuk di kawasan hutan lindung.
Selain itu, kawasan Lembah Anaiadalah kawasan yang berfungsi sebagai daerah resapan air untuk menjaga kelestarian fungsi Daerah Aliran Sungai Anai.
Area ini tidak lagi boleh dijadikan tempat pembangunan mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2043.
Kontributor : I Made Rendika Ardian