Suara.com - Belum lama publik dihebohkan dengan dicopotnya Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto tahun lalu akibat kegemarannya flexing harta, kini nasib Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat Rahmady Effendy Hutahaean (REH) juga tak kalah apes.
Profil Kepala Bea Cukai Purwakarta itu viral setelah dicopot karena dinilai melibatkan keluarganya atau nepotisme dalam menjalankan urusan kedinasan. Benturan kepentingan institusi dan keluarga inilah yang membuat REH harus kehilangan jabatan.
Pencopotan REH ini disampaikan Direktur Humas Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto. Menurut Nirwala, pencopotan itu berdasarkan hasil pemeriksaan internal. "Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan," kata Nirmala seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/5/2024).
Sejak 9 Mei 2024, REH sebenarnya sudah dibebastugaskan. Keputusan ini diambil Kemenkeu mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Harta Berlimpah Rahmady Effendy Hutahaean: Kehilangan Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta
Gaji Kepala Bea Cukai menurut beberapa sumber sebenarnya memiliki skema seperti pegawai negeri sipil (PNS) lainnya. Gaji tersebut terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja, tunjangan struktural, serta satu tambahan lagi berupa tunjangan fungsional pemeriksa.
Gaji pokok tertinggi untuk PNS adalah Rp6,3 juta, ditambah dengan tunjangan kinerja maksimal Rp46 juta, tunjangan struktural maksimal Rp5,5 juta untuk Pejabat Eselon IA.
Kejanggalan Kekayaan
Rahmady sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas. Andreas menilai ada kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady.
Dugaan ini bermula dari kerja sama antara perusahaan istrinya Margaret Christina dengan Wijanto Tirtasana, klien Andreas, sejak 2017. Kerja sama tersebut berkaitan dengan ekspor impor pupuk. REH memberikan pinjaman uang senilai Rp7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.
Baca Juga: Gaji Pegawai Bea Cukai Jadi Sorotan Pasca Viral Kontroversi Kasus Barang Impor Tertahan
Namun, Wijanto mengaku menerima ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman. Andreas sebagai kuasa hukum Wijanto kemudian menelusuri kasus, yang berujung pada temuan mengenai LHKPN Rahmady.
Berdasarkan hasil penelusurannya, Rahmady melaporkan harta sebesar Rp3,2 miliar pada 2017. Pun pada 2022, harta yang dilaporkan hanya sebesar Rp6,3 miliar. Sementara jumlah pinjaman yang diberikan kepada kliennya mencapai Rp7 miliar.
Dari data LHKPN KPK, harta REH periodik 2022 berjumlah Rp.6.395.090.149. Jumlah itu terdiri dari tanah dan bangunan, mobil, harta bergerak lainnya hingga surat berharga. Untuk tanah dan bangunan, REH memilikinya di kota Surakarta dan Semarang. Jumlah mencapai Rp900 juta. Sementara untuk alat transportasi, tercatat, ia memiliki dua mobil dan satu motor.
Pertama ada mobil Toyota Hardtop Jeep yang nilainya mencapai Rp90 juta, lalu ada mobil honda CRV keluaran tahun 2017 seharga Rp245 juta. Terakhir ada motor honda dengan nilai Rp8 juta. Total untuk alat transportasi, jumlahnya sebesar Rp343 juta.
Sedangkan untuk harta bergerak lainnya, REH total memiliki Rp3,2 miliar. Untuk surat berharga REH memiliki nilai sebesar Rp520 juta. Yang menarik dari data LHKPN KPK, pada laporan periodik 2014, REH melaporkan total kekayaannya hanya Rp.2.412.607.000. Saat itu, ia bertugas sebagai kepala kantor pengawasan dan pencegahan Teluk Nibung.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni