Rekening Gendut Bos Bea Cukai Purwakarta, Sri Mulyani Kena Gocek Lagi?

Selasa, 14 Mei 2024 | 11:58 WIB
Rekening Gendut Bos Bea Cukai Purwakarta, Sri Mulyani Kena Gocek Lagi?
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean, membantah telah mengancam dan memeras seorang pengusaha. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani kembali menjadi sorotan publik, usai salah satu pejabat tinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki rekening gendut yang mencurigakan.

Dia adalah Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean (REH) yang kekinian telah dicopot dari jabatannya.

Pencopotan ini dilakukan pada Kamis (9/5/2024) oleh DJBC setelah dilakukan pemeriksaan internal terhadap REH.

Pencopotan REH diduga terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya yang dinilai tidak wajar.

Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

"Ada temuan terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Nirwala dalam keterangannya Selasa (14/5/2024).

Kekayaan REH ini dianggap tidak wajar karena ia baru menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta selama 1 tahun 8 bulan.

Menurutnya pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel. Bea cukai juga akan memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) REH.

Nirwala memastikan Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta. Pihaknya juga akan menunjuk pelaksana harian pengganti REH.

Baca Juga: Harta Berlimpah Rahmady Effendy Hutahaean: Kehilangan Jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta

"Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan," tutupnya.

REH juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Pengacara dari Eternity Global Law Firm, Andreas, pada Senin (13/5/2024). Laporan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku disiplin.

REH terakhir kali melaporkan LHKPN-nya pada 31 Desember 2022. Dalam laporan tersebut, ia tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 6.395.090.149.

Beberapa aset yang dimiliki REH antara lain:

1. Tanah dan bangunan senilai Rp 900.000.000

2. Kendaraan senilai Rp 1.200.000.000

3. Emas dan perhiasan senilai Rp 575.000.000

4. Kas dan setara kas senilai Rp 3.220.090.149

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI