Awas Jangan Tergiur, OJK Temukan 45 Iklan Jasa Keuangan Tak Sesuai Aturan

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 14 Mei 2024 | 11:54 WIB
Awas Jangan Tergiur, OJK Temukan 45 Iklan Jasa Keuangan Tak Sesuai Aturan
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi saat mengedukasi UMKM dan Ibu Rumah Tangga soal pengelolaan keuangan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan [SuaraSulsel.id/Lorensia Clara Tambing]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk berhati-hati dan jangan tergiur pada iklan jasa keuangan yang beredar. Pasalnya, ditemukan iklan-iklan jasa keuangan yang belum sesuai aturan yang membuat bingung masyarakat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pada Triwulan I Tahun 2024 (periode Januari – Maret 2024), OJK melaksanakan pemantauan terhadap 2.210 iklan produk dan/atau layanan jasa keuangan.

"Dari total iklan tersebut ditemukan 2,03 persen iklan (45 iklan) belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya dalam konferensi pers yang dikutip, Selasa (14/5/2024).

Atas pelanggaran itu, OJK telah mengirimkan Surat Pembinaan kepada PUJK untuk segera melakukan langkah perbaikan atau menghentikan pencantuman iklan dalam rangka memberikan pelindungan serta mencegah kerugian konsumen dan masyarakat.

Baca Juga: Beri Denda Rp 3,6 Miliar, OJK Masih Jewer Manajer Investasi dan Emiten yang Bandel

ilustrasi iklan media sosial
ilustrasi iklan media sosial

Sementara, Di sisi pemberantasan, kegiatan keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal.

Sejak 1 Januari sampai dengan 30 April 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 915 entitas keuangan ilegal yang diantaranya terdiri dari 19 investasi ilegal, dan 896 pinjaman online ilegal.

"Dari 1 Januari - 25 April 2024, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 5.998 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 5.698 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 300 pengaduan, dengan perkembangan jumlah entitas ilegal yang telah dihentikan/diblokir adalah sebagai beriku," imbuh Friderica.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI