Suara.com - Pengubahan sistem kelas BPJS Kesehatan bikin heboh publik. Ke depan, sistem kelas 1, 2, dan 3 di BPJS kesehatan tak berlaku kembali dan digantikan dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Namun demikian, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti, memastikan pelayanan medis di rumah sakit tetap sama, hanya berbeda sistem kelas kamarnya saja. Menurut dia, ini merupakan masalah non-medis.
"Jadi Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," ujar Ghufron Mukti seperti dikutip Antara, Selasa (14/5/2024).
Dengan demikian, pelayanan medis seperti tindakan operasi masih tetap berlaku aturan lama. Adapun, aturan untuk tindakan operasi di rumah sakit tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014.
Baca Juga: Sistem Kelas BPJS Kesehatan Berubah, Berapa Iurannya?
Dalam aturan tersebut, terdapat 19 operasi yang masih berlaku di tahun 2024.
- Operasi caesar
- Operasi amandel
- Operasi jantung
- Operasi bedah mulut
- Operasi bedah vaskuler
- Operasi bedah empedu
- Operasi kelenjar getah bening
- Operasi hernia
- Operasi kanker
- Operasi katarak
- Operasi pencabutan pen
- Operasi mata
- Operasi miom
- Operasi usus buntu
- Operasi kista
- Operasi timektomi
- Operasi odontektomi
- Operasi pengganti sendi lutut
- Operasi tumor
Perlu diingat, agar bisa mendapatkan tindakan operasi, masyarakat perlu mendatangi dan berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Pasien akan lanjut ke meja operasi jika faskes pertama memberi rujukan ke rumah sakit.