Beri Denda Rp 3,6 Miliar, OJK Masih Jewer Manajer Investasi dan Emiten yang Bandel

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 14 Mei 2024 | 09:19 WIB
Beri Denda Rp 3,6 Miliar, OJK Masih Jewer Manajer Investasi dan Emiten yang Bandel
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menemukan pihak-pihak yang nakal di pasar modal. Tercatat, di bulan April 2024, OJK menemukan 3 manajer investasi dan 1 emiten yang menabrak aturan-aturan di Pasar modal.

"Pada bulan April 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp 3,6 miliar dan/atau Perintah Tertulis kepada 3 Manajer Investasi dan 1 Emiten atas kasus pelanggaran di bidang Pasar Modal," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, yang dikutip, Selasa (14/5/2024).

Inarno memaparkan, hingga April 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada 55 Pihak yang terdiri dari Sanksi administratif.

"Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp 22,37 miliar, 14 Perintah Tertulis, 1 Pencabutan Izin Orang Perseorangan, dan 2 Peringatan Tertulis," kata dia.

Baca Juga: 8 Poin Kejanggalan Paytren Aset Manajemen Milik Yusuf Mansur yang Ditutup OJK, Salah Satunya Kantor Tidak Ada!

Karyawan melintas di samping layar elektronik yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/9/2022). . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Karyawan melintas di samping layar elektronik yang menunjukkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (9/9/2022). . ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

Selain itu, Mantan Bos Bursa Efek Indonesia ini mengungkap, terdapat denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp 33,82 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.

"Serta 56 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas Selain Keterlambatan," imbuh dia.

Sementara itu, OJK Di sisi lain, OJK telah menerbitkan aturan baru yang termuat dalam POJK nomor 6 tentang pembiayaan transaksi efek bagi nasabah dan short selling oleh perusahaan efek. Guna meningkatkan likuiditas transaksi di pasar modal.

"Aturan ini dibuat dalam rangka meningkatkan likuiditas transaksi memenuhi kebutuhan pelaku pasar modal penguatan government dan manajemen risiko pembiayaan yang sejalan dengan praktik internasional," tutup dia.

Baca Juga: Gurita Bisnis Yusuf Mansur Runtuh! Paytren Aset Manajemen Resmi Ditutup OJK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI