Sistem Kelas BPJS Kesehatan Berubah, Berapa Iurannya?

Achmad Fauzi Suara.Com
Selasa, 14 Mei 2024 | 08:49 WIB
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Berubah, Berapa Iurannya?
Ilustrasi layanan peserta BPJS Kesehatan. (Dok: BPJS Kesehatan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah resmi mengubah sistem pelayanan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kekinian, sistem pelayanan BPJS Kesehatan berdasarkan kelas 1, 2, 3 telah dihapus dan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Pengubahan sistem kelas ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Dalam beleid itu, Jokowi meminta setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Baca Juga: Aturan Baru Iuran BPJS Kesehatan Jika Kelas 1, 2 dan 3 Dihapus

Julianti (32) dan putranya, Zubair (4). (Dok: BPJS Kesehatan)
Julianti (32) dan putranya, Zubair (4). (Dok: BPJS Kesehatan)

Penerapan sistem KRIS ini tetap sama dengan sistem kelas 1, 2, 3, di mana peserta dibebankan iuran setiap bulannya. Namun, besaran iuran sistem KRIS berbeda dengan yang sebelumnya.

Adapun sistem kelas rawat inap akan dibedakan pelayanan kamar di rumah sakit. Semakin ciamik atau bagus kelas rawat inap, maka akan semakin besar iuran yang harus dibayar peserta.

Penentuan besaran iuran KRIS juga termuat dalam Perpres 59 Tahun 2024 pada pasal 103B. Bunti ayat 6 Pasal 103B menyebut Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.

Evaluasi tersebut akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang beurusan dengan keuangan pemerintah.

Sementara, pada Ayat 7 pasal yang sama berbunyi hasil evaluasi itu akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, hingga iuran sistem KRIS.

Baca Juga: Apa Itu KRIS, Apakah Menghapus Sistem Kelas Pasien di Rumah Sakit?

Selanjutnya, penetapan iuran sitem KRIS ini paling lambat diterapkan 1 Juli 2025, sesuai bunti ayat 8 pasal yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI