5. Tidak memiliki Komisaris.
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi.
7 Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
"Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah," tulis OJK.
Asal tahu saja Paytren Aset Manajemen didirikan oleh Yusuf Mansur pada tahun 2019. Namun, pada bulan Maret 2022, Yusuf Mansur mengumumkan rencana untuk menjual 100% sahamnya di perusahaan tersebut kepada investor baru.
Namun sayangnya hingga kini belum jelas siapa investor yang membelinya. Berdasarkan laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, nama Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali PAM dengan porsi 95 persen saham dan Deddi Nordiawan sebesar 6 persen.