Gurita Bisnis Yusuf Mansur Runtuh! Paytren Aset Manajemen Resmi Ditutup OJK

Senin, 13 Mei 2024 | 22:46 WIB
Gurita Bisnis Yusuf Mansur Runtuh! Paytren Aset Manajemen Resmi Ditutup OJK
Ustaz Yusuf Mansur - Kontroversi Ustadz Yusuf Mansur (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Imperium bisnis Yusuf Mansur kembali diterjang badai. Kali ini, PT Paytren Aset Manajemen (PAM), salah satu anak perusahaannya yang bergerak di bidang investasi syariah, resmi ditutup oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 8 Mei 2024. 

Pencabutan izin usaha ini menandakan babak akhir bagi PAM yang diklaim sempat mengelola dana triliunan rupiah.

Dalam keterangan OJK pada Senin (13/5/2024) penutupan PAM didasari oleh serangkaian pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal Syariah.

Hal ini sebagaimana disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen.

Baca Juga: Jangan Gunakan Platform TaniFund, Izin Usahanya Dicabut OJK

"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," tulis OJK, dalam keterangannya.

Dalam temuan OJK, sedikitnya ada 8 poin pelanggaran yang telah dilakukan PAM dengan rincian sebagai berikut:

1. Kantor tidak ditemukan.

2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi.

3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu.

Baca Juga: BTC Bisa Pulih ke $70.000? Berikut Sentimen Bullish yang Perlu Diperhatikan Investor

4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.

5. Tidak memiliki Komisaris.

6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi.

7 Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan.

8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

"Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah," tulis OJK.

Asal tahu saja Paytren Aset Manajemen didirikan oleh Yusuf Mansur pada tahun 2019. Namun, pada bulan Maret 2022, Yusuf Mansur mengumumkan rencana untuk menjual 100% sahamnya di perusahaan tersebut kepada investor baru.

Namun sayangnya hingga kini belum jelas siapa investor yang membelinya. Berdasarkan laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, nama Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali PAM dengan porsi 95 persen saham dan Deddi Nordiawan sebesar 6 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI