Banyak Bus Tak Layak Jalan, Pengusaha PO Sebut Imbas Pengawasan Pemerintah Tumpul

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 13 Mei 2024 | 15:09 WIB
Banyak Bus Tak Layak Jalan, Pengusaha PO Sebut Imbas Pengawasan Pemerintah Tumpul
Puluhan bus terparkir di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Kota Jogja, Minggu (24/10/2021) malam. [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kecelakaan bus Trans Putera Fajar di Subang memperlihatkan masih kurangnya pengawasan angkutan umum di Indonesia. Hal Ini juga diungkapkan oleh Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan.

Menurut dia, salah satunya banyaknya bus yang tidak layak jalan hingga berujung kecelakaan, imbas tak ada penegakkan pengawasan yang ketat dari semua pihak.

Untuk diketahui, Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo mengatakan, berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ada 64% bus di Jabodetabek yang tidak memenuhi syarat administrasi dan tidak layak jalan.

"Intinya, pemerintah hanya bisa membuat aturan tapi lemah dalam pengawasan dan penegakan aturan di lapangan. Kalau sikap pemerintah masih sperti ini, jangan berharap regulasi pemerintah di hargai apalagi di patuhi," ujar Kurnia seperti dihubungi Suara.com, Senin (13/5/2024).

Baca Juga: Kecelakaan Bus Siswa SMK, Wali Kota Depok: Pelajaran Mungkin Dievaluasi untuk Pemerintah Pusat

Terkait jumlah bus yang tidak layak jalan itu, Dia memperkirakan memang sebanyak itu. Jumlah ini terjadi, bilang Kurnia karena adanya pembiaran dan ketidakpedulian semua pihak kehadiran bus-bus di Indonesia.

Kondisi Bus Trans Putera Fajar yang alami Kecelakaan Maut di Subang/[dok Kemenhub].
Kondisi Bus Trans Putera Fajar yang alami Kecelakaan Maut di Subang/[dok Kemenhub].

"Mungkin saja sebanyak itu, pertanyaan nya kan koq bisa sebanyak itu? Ini karena pembiaran yang berlangsung, tidak ada kepedulian stakeholder," jelas dia.

Kurnia melanjutkan, sebenarnya memang Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak memiliki wewenang untuk menindak bus-bus yang tidak layak jalan. Menurut dia, yang bisa menindak yaitu pihak Kepolisian RI.

"Apa yang mau di push sama kementerian perhubungan? Kementerian perhubungan itu punya kuku tapi tumpul. Di tambah satu lagi Jasa Raharja yang memegang perintah wajib Tampil," kata dia.

11 Orang Meninggal

Baca Juga: Seluruh Korban Kecelakan Bus di Subang Dapat Santunan, Segini Nilainya

Atas kecelakaan bus ini, dilaporkan 11 orang meninggal dunia. Sementara 12 orang dilaporkan mengalami luka berat dan 19 lainnya mengalami luka ringan.

Menyitat laporan kantor Antara, Kepala Dinas Kesehatan Subang dr Maxi menyampaikan bahwa dari 11 korban meninggal dunia, 10 korban merupakan rombongan bus yang merupakan pelajar dan seorang guru SMK Lingga Kencana Depok. Sedangkan satu korban lainnya adalah pengendara sepeda motor yang tercatat sebagai warga Cibogo, Subang.

Nama-nama korban meninggal dunia itu adalah: Intan Rahmawati, Suprayogi, Desy Yulianti, Tyara, Robiyatul Adawiyah, Mahesya Putra, Ade Nabila Anggraini, Intan Fauziah, Dimas Aditya, Ahmad Fauzi, Raka Komara.

Dari pengakuan sejumlah penumpang, diduga kuat kecelakaan bus itu akibat rem blong. Ada yang menyebut, bahwa sopir sempat berhenti dua kali dan memperbaiki rem, bahkan sampai memanggil mekanik panggilan.

Penumpang juga ada yang menyebut sesaat sebelum kecelakaan terjadi, laju bus seolah tak ada rem ketika dalam kondisi jalan menurun hingga kemudian kecelakaan terjadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI