Seluruh Korban Kecelakan Bus di Subang Dapat Santunan, Segini Nilainya

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 13 Mei 2024 | 11:36 WIB
Seluruh Korban Kecelakan Bus di Subang Dapat Santunan, Segini Nilainya
Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Pelasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seluruh korban kecelakaan bus Trans Putera Fajar dijamin akan mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Hal ini sesuai dengan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 di mana seluruh korban penumpang angkutan umum berhak atas santunan.

Adapun, kecelakaan maut tersebut menimbulkan korban meninggal dunia sebanyak 11 orang yang terdiri dari 10 korban penumpang bus pariwisata Trans Putra Fajar dan 1 orang pengendara sepeda motor yang melintas.

Seluruh korban meninggal dunia telah mendapat santunan sebesar Rp 50 juta dan telah diserahkan kepada ahli waris sah.

Sementara korban luka-luka sebanyak 36 orang terdiri dari 35 penumpang bus pariwisata Trans Putra Fajar dan 1 orang pengendara sepeda motor yang melintas telah mendapat jaminan biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.

Baca Juga: Setelah Kecelakaan Maut di Subang, Terungkap 64% Bus di Jabodetabek Tak Layak Jalan

Kondisi Bus Trans Putera Fajar yang alami Kecelakaan Maut di Subang/[dok Kemenhub].
Kondisi Bus Trans Putera Fajar yang alami Kecelakaan Maut di Subang/[dok Kemenhub].

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani menyampaikan bahwa santunan Jasa Raharja tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai wujud kehadiran Negara dalam melindungi masyarakat yang mengalami kecelakaan, yaitu melalui Iuran Wajib dan Sumbanga Wajib yaitu DPWKP (Dana Pertanggunan Wajib Kecelakaan Penumpan) dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).

"Tentunya kami terus mengimbau kepada seluruh pengguna jalan raya, khususnya para awak angkutan umum agar senantiasa berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Kami juga mengingatkan kepada perusahaan jasa angkutan umum untuk selalu memastikan kondisi armada dengan baik sebelum dipergunakan," ujarnya yang dikutip, Senin (13/5/2024).

Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja langsung proaktif bersinergi dengan Polres Subang serta dengan stakeholder terkait mendatangi tempat lokasi kejadian serta mendata seluruh korban kecelakaan untuk percepatan penyerahan santunan.

"Jasa Raharja telah bekerja sama dengan Kepolisian, terkait monitoring data laka online sehingga informasi kecelakaan bisa segera kami dapatkan. Selain itu, kami juga telah bekerja sama dengan seluruh fasilitas kesehatan/rumah sakit di bawah naungan Kemenkes, sehingga pelayanan lebih cepat diberikan," imbuh Dewi.

Menyitat laporan kantor Antara, Kepala Dinas Kesehatan Subang dr Maxi menyampaikan bahwa dari 11 korban meninggal dunia, 10 korban merupakan rombongan bus yang merupakan pelajar dan seorang guru SMK Lingga Kencana Depok. Sedangkan satu korban lainnya adalah pengendara sepeda motor yang tercatat sebagai warga Cibogo, Subang.

Baca Juga: Kemenhub Sebut Bus Trans Putera Fajar Izinnya Kedaluwarsa, Kok Bisa Lolos?

Nama-nama korban meninggal dunia itu adalah: Intan Rahmawati, Suprayogi, Desy Yulianti, Tyara, Robiyatul Adawiyah, Mahesya Putra, Ade Nabila Anggraini, Intan Fauziah, Dimas Aditya, Ahmad Fauzi, Raka Komara.

Dari pengakuan sejumlah penumpang, diduga kuat kecelakaan bus itu akibat rem blong. Ada yang menyebut, bahwa sopir sempat berhenti dua kali dan memperbaiki rem, bahkan sampai memanggil mekanik panggilan.

Penumpang juga ada yang menyebut sesaat sebelum kecelakaan terjadi, laju bus seolah tak ada rem ketika dalam kondisi jalan menurun hingga kemudian kecelakaan terjadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI