Suara.com - Gaji pegawai bea cukai menjadi sorotan publik gara-gara beberapa kasus kontroversial akhir-akhir ini. Mulai dari kasus mainan Megatron youtuber Medy Renaldy, sepatu impor, sampai ke alat bantu SLB.
Kinerja Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai sampai ke gaji pegawai bea cukai menjadi sorotan paska kasus kontroversial tersebut jadi viral di media sosial, khususnya TikTok.
Salah satu yang viral ialah sepatu seharga Rp 10.301.000 dari Jerman yang dibeli Radhika Althaf, warga Bandung, Jawa Barat kena bea masuk sebesar Rp 31.810.343. Itu artinya harga bea masuk lebih mahal daripada harga sepatu. Kisah tersebut dibagikannya ke sosial media dan viral.
Masalah lain yang jadi pembahasan pengguna sosial media ialah bantuan alat pembelajaran dari Korea Selatan untuk sekolah luar biasa (SLB) ditahan Bea Cukai sejak 2022.
Baca Juga: Kirim Jenazah dan Peti Mati dari Luar Negeri Kena Pajak? Begini Kata Kemenkeu
Kemudian Bea Cukai semakin menjadi sorotan lantan kreator konten Youtube Medy Renaldy mengaku paket mainan Megatron dari luar negeri diterimanya dalam keadaan rusak dan item penting berupa koin hilang, belum lagi mainan tersebut sempat tertahan di Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Kejadian demi kejadian yang tidak mengenakkan tersebut di atas sampai membuat Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani turun tangan menangani masalah. Sebab, kondisi tersebut di atas sudah menyebabkan kepercayaan publik kepada Bea Cukai melorot.
Ini juga dapat berdampak buruk, di mana masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap layanan publik lain yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat.
Alhasil, banyak netizen yang menyorti gaji pegawai bea cukai. Apakah terlalu sedikit, sehingga layanan mereka tidak sebaik yang diharapkan publik? Mari kita cek bersama.
Gaji pegawai bea cukai termasuk ke dalam jajaran gaji untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertera dalam aturan pokok PNS, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Itu artinya gaji pegawai bea cukai juga dibagi ke dalam beberapa golongan.
Baca Juga: Publik Dibuat Geram, Bea Cukai Pungut Pajak 30 Persen Peti Mati Jenazah dari Malaysia
Berikut daftar gaji pegawai bea cukai sesuai dengan golongannya sesuai dengan peraturan tersebut di atas.
Golongan I
• Golongan Ia : Rp 1.486.500 - Rp 2.224.600
• Golongan Ib : Rp 1.623.400 - Rp 2.355.200
• Golongan Ic : Rp 1.692.100 - Rp 2.454.800
• Golongan Id : Rp 1.763.600 - Rp 2.558.700
Golongan II
• Golongan IIa : Rp 1.926.000 - Rp 3.213.000
• Golongan IIb : Rp 2.103.300 - Rp 3.348.900
• Golongan IIc : Rp 2.192.300 - Rp 3.490.600
• Golongan IId : Rp 2.285.000 - Rp 3.638.200
Golongan III
• Golongan IIIa : Rp 2.456.700 - Rp 4.034.800
• Golongan IIIb : Rp 2.560.600 - Rp 4.205.400
• Golongan IIIc : Rp 2.668.900 - Rp 4.383.300
• Golongan IIId : Rp 2.781.800 - Rp 4.568.800
Golongan IV
• Golongan IVa : Rp 2.899.500 - Rp 4.762.000
• Golongan IVb : Rp 3.022.100 - Rp 4.963.400
• Golongan IVc : Rp 3.149.900 - Rp 5.173.400
• Golongan IVd : Rp 3.283.200 - Rp 5.392.200
• Golongan IVe : Rp 3.422.100 - Rp 5.620.300
Selain gaji pokok sesuai dengan golongannya, pegawai bea cukai juga akan mendapatkan tunjangan kinerja. Adapun gaji pegawai bea cukai dalam hal tunjangan kinerja mengacu kepada tukin yang ditetapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Oleh karenanya, tak mengherankan jika Menteri Keuangan sampai ikut turun tangan dalam menangani masalah-masalah di atas.
Tunjangan kinerja untuk pegawai bea cukai sama dengan tunjangan kinerja PNS, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 156 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Besaran tukin terbagi dalam 27 kelas jabatan. Untuk level jabatan terendah akan mendapatkan tukin sebesar Rp 2.575.0000, dan tukin terbesar untuk jabatan tertinggi adalah Rp 46.950.000. Masih ada lagi tunjangan jabatan fungsional, dari Rp 300 ribu sampai Rp 2 juta.
Demikian itu informasi tentang gaji pegawai bea cukai. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh