Setelah Kecelakaan Maut di Subang, Terungkap 64% Bus di Jabodetabek Tak Layak Jalan

Achmad Fauzi Suara.Com
Senin, 13 Mei 2024 | 10:39 WIB
Setelah Kecelakaan Maut di Subang, Terungkap 64% Bus di Jabodetabek Tak Layak Jalan
Kondisi Bus Trans Putera Fajar yang alami Kecelakaan Maut di Subang/[dok Kemenhub].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kecelakaan bus di Subang mengungkapkan kondisi bus-bus di RI masih banyak yang belum layak jalan. Namun, meski tak layak jalan, para operator tetap nekat mengoperasikan bus tersebut.

Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo mengungkapkan, masih banyak perusahaan otobus (PO) yang nakal dan tak patuh pada aturan pemerintah. Dia mendata, mayoritas atau 64% bus di Indonesia tidak layak untuk dijalankan.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan Kemenhub pada awal Februari lalu, hanya sekitar 36% bus pariwisata di Jabodetabek yang memenuhi syarat administrasi. Artinya ada 64% yang tidak laik jalan. Bahkan diantaranya ada yang bodong atau tidak memiliki izin," ujarnya yang dikutip, Senin (13/5/2024).

Maka dari itu, Sigit meminta, Kemenhub tidak boleh berkompromi dengan perusahaan-perusahaan bus yang berani melawan aturan dan telah membunuh masyarakat yang tak berdosa. Jika perlu, kata Sigit, pemilik bus tidak diperkenankan untuk mendirikan PO dalam kurun waktu yang lama bahkan seumur hidup.

Baca Juga: Kemenhub Sebut Bus Trans Putera Fajar Izinnya Kedaluwarsa, Kok Bisa Lolos?

"Jika pemerintah masih mau menganggap keselamatan penumpang menjadi prioritas, harus ada tindakan tegas dan keras kepada PO-PO yang jelas-jelas melanggar aturan," kata dia.

ilustrasi bus. (Instagram/sumbergroupbus)
ilustrasi bus. (Instagram/sumbergroupbus)

"Jadi, sebenarnya Kemenhub sudah tahu kondisi sebenarnya, hanya saja karena tidak ada sanksi tegas, jadi bus pariwisata yang tidak laik dan tidak berizin ini tetap bisa beroperasi. Jika ada ketegasan pemerintah menertibkan perusahaan-perusahaan bus ini nakal ini, kemungkinan kecelakaan bisa ditekan," imbuh Sigit.

Selain sanksi tegas administratif, Sigit juga meminta aparat hukum untuk memberikan sanksi pidana berat kepada pengemudi dan pemiliki bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Ciater, Sabtu lalu.

Sesuai dengan UU LLAJ, sopir bisa dikenakan pidana maksimal enam tahun penjara dan untuk kendaraan yang tidak memenuhi syarat laik jalan serta tidak memiliki ijin masing-masing dipindana kurungan selama 2 tahun.

11 Orang Meninggal

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Keluarkan SE soal Study Tour, Larang Wisata ke Luar Provinsi

Atas kecelakaan bus ini, dilaporkan 11 orang meninggal dunia. Sementara 12 orang dilaporkan mengalami luka berat dan 19 lainnya mengalami luka ringan.

Menyitat laporan kantor Antara, Kepala Dinas Kesehatan Subang dr Maxi menyampaikan bahwa dari 11 korban meninggal dunia, 10 korban merupakan rombongan bus yang merupakan pelajar dan seorang guru SMK Lingga Kencana Depok. Sedangkan satu korban lainnya adalah pengendara sepeda motor yang tercatat sebagai warga Cibogo, Subang.

Nama-nama korban meninggal dunia itu adalah: Intan Rahmawati, Suprayogi, Desy Yulianti, Tyara, Robiyatul Adawiyah, Mahesya Putra, Ade Nabila Anggraini, Intan Fauziah, Dimas Aditya, Ahmad Fauzi, Raka Komara.

Dari pengakuan sejumlah penumpang, diduga kuat kecelakaan bus itu akibat rem blong. Ada yang menyebut, bahwa sopir sempat berhenti dua kali dan memperbaiki rem, bahkan sampai memanggil mekanik panggilan.

Penumpang juga ada yang menyebut sesaat sebelum kecelakaan terjadi, laju bus seolah tak ada rem ketika dalam kondisi jalan menurun hingga kemudian kecelakaan terjadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI