Sejarah Waskita Karya, BUMN yang Terancam Gulung Tikar

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 13 Mei 2024 | 09:59 WIB
Sejarah Waskita Karya, BUMN yang Terancam Gulung Tikar
Kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Waskita Raya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor konstruksi yang berdiri pada 1 Januari 1961 lalu. Perusahaan ini merupakan salah satu kontraktor dengan pengalaman dan keahlian yang luas di bidang konstruksi, dan menghasilkan berbagai proyek besar di Indonesia.

Sejarah Waskita Karya

Seperti yang disebutkan sebelumnya, perusahaan ini didirikan oleh Adriaan Volker dengan nama Volker Aannemings Maatschappij N.V pada era kolonial Belanda jauh sebelum 1913.

Awalnya perusahaan ini dioperasikan oleh Belanda, namun kemudian diambil alih oleh pemerintah Indonesia melaluI Keputusan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1961.

Baca Juga: Katanya Bangkrut Gegara Nyaleg, Dede Sunandar Kini Pamer Mobil Baru Seharga Miliaran

Di fase awal berdirinya Waskita Karya, fokus kegiatan yang dilakukan adalah proyek pengerukan, irigasi, reklamasi, dan pembangunan pelabuhan. Namun demikian di tahun 1973 perusahaan ini berubah status menjadi perseroan, dan melakukan perluasan bisnis di bidang kontraktor umum untuk proyek pembangunan fasilitas umum.

Tahun 1980 kemudian Waskita Karya mulai menerapkan teknologi canggih dalam setiap proyeknya. Hal ini terjadi lewat kerja sama bisnis dengan perusahaan asing, dan salah satu hasil terbesarnya adalah proyek pembangunan Bandara Soekarno-Hatta di Cengkareng, Tangerang.

Terancam Bangkrut Tahun 2024

Kondisi sulit Waskita Karya sudah berhembus kencang sejak beberapa tahun belakangan. Meski kemudian dilakukan restrukturisasi, hal ini tidak lantas menyelesaikan masalah yang mengakar di BUMN tersebut.

Beberapa fakta muncul pada saat adanya isu kebangkrutan BUMN yang satu ini.

Baca Juga: Begini Cara BUMN Tingkatkan Perekonomian Desa

  • Pertama, tentang layangan gugatan PKPU dari PT Megah Bangun Baja Semesta. Gugatan ini diterima pada 17 Februari 2023 lalu terkait permintaan pelunasan utang senilai Rp2,93 miliar
  • Kedua, tidak bisa bayar bunga obligasi ke-11, karena tidak diperolehnya persetujuan dari Pemegang Obligasi PUB IV Tahap I Tahun 2020 seri B atas permohonan untuk menunda Pembayaran Bunga semula pada 6 Mei 2023 menjadi 6 Agustus 2023
  • Ketiga, kasus korupsi direktur utama, atas nama Destiawan Soewardjono yang melakukan penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016 hingga 2020
  • Keempat, penundaan pencairan PMN oleh Menteri Keuangan untuk tahun anggaran 2021 dan 2022
  • Kelima, penggabungan Waskita daengan HK oleh Menteri BUMN

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI