Dukung Perekonomian Lokal, Kota Tarakan Terapkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik

Jum'at, 10 Mei 2024 | 08:14 WIB
Dukung Perekonomian Lokal, Kota Tarakan Terapkan Layanan Pengadaan Secara Elektronik
Pengiriman barang secara elektronik. Sebagai ilustrasi [Wehelpyou]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Langkah-langkah menuju pengadaan barang dan jasa secara elektronik tengah dipersiapkan Kota Tarakan.

Dikutip dari kantor berita Antara, Bustan, Penjabat Wali Kota Tarakan menyatakan bahwa sistem elektronik ini diharapkan mampu memberikan efisiensi dalam proses. Sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya publik di Kota Tarakan. 

"Pelaksanaan secara elektronik sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah,” jelas Bustan, Penjabat Wali Kota Tarakan, di Tarakan pada Jumat (10/5/2024).

“Dimulai di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Tarakan, pekan ini. Salah satu tujuannya untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa dengan beralih dari metode manual ke elektronik," lanjutnya.

Baca Juga: Dekranas Siapkan UMKM Binaannya Mendunia

Penjabat Wali Kota Tarakan ini menyatakan bahwa pengadaan elektronik didasarkan ketentuan yang tercantum dalam pasal 69 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah, yang menekankan pentingnya menggunakan sistem informasi elektronik. 

Sekaligus sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 yang mendorong percepatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Pergeseran ke pengadaan elektronik tidak hanya tentang efisiensi, tetapi juga tentang mendukung perekonomian lokal,” ujar Bustan.

Dengan menggunakan sistem elektronik, proses kontrak barang dan jasa dapat dilakukan dengan lebih efisien, serta memudahkan dalam memantau pelaksanaan dan tender.

Tidak kalah penting, melaksanakan proses pengadaan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk menghindari pelanggaran di masa mendatang. 

Baca Juga: Pameran UMKM Terbesar di Cilacap: PT KAI Daop 5 Purwokerto Siap Bagikan Diskon

Juga ditegaskan bahwa kepala asisten memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti paket-paket yang perlu dialihkan dari manual ke elektronik dalam waktu enam bulan.

“Kami juga sadar akan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik, oleh karena itu kami menyambut baik jika terdapat temuan dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) terkait dengan pengadaan barang dan jasa,” pungkas Penjabat Wali Kota Tarakan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI