Oleh karena itu Gapasdap berharap ada penyesuaian tarif untuk angkutan kapal penyeberangan. Sehingga bisa lebih optimal memberikan layanan sesuai standar yang telah ditetapkan baik dari sisi kenyamanan mau pun keselamatan.
“Dapat kami laporkan bahwa sebelumnya tarif angkutan penyeberangan mengalami kekurangan sebesar 31,81 persen dari HPP (harga pokok produksi) sesuai dengan penghitungan yang dilakukan oleh stakeholder tarif yang melibatkan Kementerian Perhubungan, ASDP, Gapasdap, dan diketahui oleh Kemenko Maritim Investasi,” jelas Khoiri Soetomo.