Pegadaian Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus, Masa Tunggu Hanya 5-7 Tahun

Rabu, 08 Mei 2024 | 22:02 WIB
Pegadaian Luncurkan Pembiayaan Porsi Haji Plus, Masa Tunggu Hanya 5-7 Tahun
PT Pegadaian (persero) meuncurkan program pembiayaan porsi haji plus. (Dok: Restu Fadilah/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Pegadaian (Persero) terus membuktikan komitmennya untuk memberikan layanan terbaik kepada calon nasabahnya. Teranyar, Pegadaian Syariah meluncurkan program Pembiayaan Porsi Haji Plus. Melalui skema kerjasama dengan Perusahaan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Aggregator, program pembiayaan ini memungkinkan calon jemaah haji lebih cepat menjalankan ibadah rukun islam yang kelima tersebut. Pasalnya layanan Pembiayaan Porsi Haji Plus masa tunggunya hanya 5-7 tahun.

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Elvi Rofiqotul Hidayah menjelaskan, sebagai salah satu negara dengan umat muslim terbanyak di dunia tidak mengherankan jika antusias masyarakat untuk mewujudkan cita-cita menunaikan rukun Islam kelima yaitu naik haji sangat tinggi. Hal tersebut menyebabkan masa tunggu haji hingga bertahun-tahun lamanya.

Dalam pelaksanaannya antrean haji dapat menunggu sampai dengan 47 tahun di beberapa titik kota di Indonesia. Adapun keberangkatan haji dengan skema haji khusus mulai diminati masyarakat Indonesia dan memiliki pasar tersendiri. Setiap tahun, porsi keberangkatan haji khusus mencapai 8% dari total kuota Haji Indonesia dengan waktu tunggu berada di kisaran 5-7 tahun dan biaya penyelenggaraan Rp200 juta-350Juta.

Kendati demikian, untuk mendapatkan antrean keberangkatan, maka calon Jamaah Haji wajib mendaftarkan porsinya melalui Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di mana nilai pendaftaran awal kisaran $5.000 atau sekitar Rp80 juta. Berangkat dari hal tersebut Pegadaian memberikan solusi dan fasilitas bagi masyarakat yang ingin menunaikan Ibadah Haji lebih cepat dengan skema pembiayaan untuk porsi haji khusus yaitu dengan fitur baru Pembiayaan Porsi Haji Plus.

Baca Juga: Jadi Istri Konglomerat Kalimantan, Penampilan Putri Isnari Kenakan Setumpuk Emas Digunjing

"Fitur Arum Haji Plus ini adalah layanan untuk masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji dengan khusus yang antreannya lebih pendek 5-7 tahun," tutur Elvi.

Elvi melanjutkan, dengan mengakses layanan Pembiayaan Porsi Haji Plus, nasabah bisa mendapatkan pembiayaan senilai US$ 5.000 dolar atau disetarakan dengan kurs sekarang Rp81 juta. Uang tersebut kemudian bisa digunakan oleh nasabah untuk mendaftarkan porsinya melalui Travel PIHK, di mana nilai pendaftaran awal kisaran $5.000 atau sekitar Rp80 juta.

Bagi nasabah yang ingin mengikuti program Pembiayaan Porsi Haji Plus cukup menjaminkan emas dengan karat 24 senilai 7,5 gram. Nantinya, jaminan emas akan dikembalikan saat nasabah melunasi pembiayaan. Jumlah angsurannya menyesuaikan kemampuan nasabah dalam tempo maksimal 5 tahun.

Untuk mendapatkan pembiayaan ini, nasabah cukup datang ke kantor cabang Pegadaian terdekat. Nanti akan dibantu oleh pihak-pihak terkait untuk memilih paket haji yang diinginkan.

“Misal mau hotel yang dekat masjid, nah itu pasti beda paketnya dengan hotel yang lebih jauh. Nasabah bisa menentukan sendiri fasilitas yang diinginkan,” lanjut Elvi.

Baca Juga: 99,4 Persen Visa Jemaah Haji Sudah Diterbitkan, Kemenag Target Sebelum 12 Mei Selesai Semua

Meski melalui skema pembiayaan, Elvi memastikan bahwa ibadah haji yang dilaksanakan para nasabah sah karena sesuai dengan hukum syariat islam.

"Tentunya sebelum mengeluarkan produk Pembiayaan Porsi Haji plus ini, kami telah melakukan riset dan memastikan perizinannya terlebih dahulu, bahwa proses bisnis Pembiayaan Porsi Haji Plus ini memang benar-benar sesuai dengan Hukum Syariah dan Fatwa DSN-MUI," tutup Elvi.

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Dakwah, Cholil Nafis, mengatakan layanan ini dapat turut mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Secara syariah, layanan Pembiayaan Porsi Haji Plus adalah benar dan tepat.

“Produk-produk yang ada di Pegadaian Syariah bisa mendorong ekonomi syariah sehingga dakwah tak sekadar kata-kata, namun juga memfasilitasi masyarakat dalam menjalankan ibadah,” kata Cholil.

Hal senada disampaikan Anggota Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Indra Gunawan. Dia juga menyambut baik peluncuran layanan ini.

“Kami berharap skema ini (Pembiayaan Porsi Haji Plus) semakin mendorong orang untuk melaksanakan ibadah haji. Jika butuh pembiayaan (tambahan) dari BPKH, kami siap (memfasilitasi),” ucap Indra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI