Menperin: Gas Industri Dalam Negeri Miliki Peran Penting Dorong Sektor Pengolahan

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:29 WIB
Menperin: Gas Industri Dalam Negeri Miliki Peran Penting Dorong Sektor Pengolahan
Kebutuhan gas industri Indonesia antara lain oksigen sebesar 587 ribu ton dan gas nitrogen 673 ribu ton yang digunakan antara lain untuk memasok kebutuhan rumah sakit. Sebagai ilustrasi [Envato Elements].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam Kongres dan Seminar Teknis Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII) yang ke-11 di Kuta, Bali, Selasa (7/5/2024) menyebutkan bahwa berdasarkan data UNStats, nilai Manufacturing Value Added (MVA) Indonesia pada 2021 sebesar 228 miliar dolar Amerika Serikat (AS).

Dalam periode itu, peringkat MVA Indonesia berada di atas beberapa negara, seperti Kanada, Turki, Irlandia, Brazil, Spanyol, Swiss, Thailand, serta Polandia.

Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi Kementerian Perindustrian, Menteri Perindustrian menyatakan bahwa kurun 2014-2022, nilai Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia memiliki rata-rata pertumbuhan sebesar 3,44 persen. Sedangkan rata-rata pertumbuhan dunia sebesar 2,35 persen.

Pada periode yang sama, rata-rata kontribusi PDB manufaktur terhadap total PDB Indonesia sebesar 19,9 persen. Angka ini menempatkan Indonesia lebih tinggi dari rata-rata kontribusi PDB manufaktur dunia di angka 16,26 persen.

Baca Juga: HBGT Bakal Diperpanjang, Begini Respon Pelaku Industri Migas

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan produsen gas industri dalam negeri memiliki peranan penting dalam mendorong perkembangan sektor pengolahan atau manufaktur.

Saat ini, ada 189 produsen gas industri yang tergabung dalam Asosiasi Gas Industri Indonesia (AGII), telah menjalankan perannya secara aktif sejak 1972. Sehingga mampu menopang kebutuhan energi manufaktur nasional agar tetap bisa memproduksi, dan memberikan kontribusinya bagi devisa negara.

Menteri Perindustrian menyatakan produsen gas nasional mencapai 2,5 juta ton per tahun, sehingga dari kuantitas produksi mampu mencukupi kebutuhan gas industri yang hanya sebesar 1,4 juta ton per tahun.

Kebutuhan itu mencakup oksigen sebesar 587 ribu ton, dan gas nitrogen 673 ribu ton yang digunakan untuk memasok rumah sakit, bengkel, industri kecil, akuakultur, produksi baja, stainless steel, gas inert, sampai pengeboran minyak.

"Ada pula kebutuhan gas karbondioksida sebesar 84 ribu ton per tahun yang digunakan sebagai pendingin, industri kecil, rumah sakit, karbonasi, pengeboran migas, dan gas mulia. Kemudian, kebutuhan gas-gas lain sebesar 106 ribu ton per tahun. Secara umum, kapasitas produksi yang ada dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri," lanjut Menteri Perindustrian.

Kemudian, seiring tumbuhnya aktivitas hilirisasi industri berbasis mineral berupa logam dan non-logam, serta adanya pembukaan kawasan industri baru, membuat kebutuhan gas industri akan semakin meningkat.

Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian berupaya untuk menjaga stabilitas produsen gas industri dalam negeri dengan cara menerbitkan regulasi yang mendukung ekosistem sektor ini, sehingga bisa mendongkrak industri manufaktur.

"Kami berupaya menerbitkan kebijakan-kebijakan yang terukur untuk mendukung pertumbuhan industri sektor gas-industri, tidak hanya penyediaan gas industri, juga untuk pengembangan energi baru seperti hidrogen dan amonia hijau," tutup Agus Gumiwang Kartasasmita.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI