Suara.com - Berdasarkan Lampiran UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Ibu Kota Nusantara (IKN), pengelolaan sumber daya air perkotaan bertujuan untuk memberikan keamanan akses air minum yang andal, sistem sanitasi yang layak, perlindungan sumber air dari polusi, dan pengurangan risiko banjir dalam satu sistem pengelolaan air terpadu.
Dikutip dari kantor berita Antara, strategi pengelolaan air secara terpadu untuk melayani IKN diperlukan dalam memenuhi kebutuhan pengembangan dan kendala yang akan dihadapi oleh pembangunan IKN.
Pendekatan pengelolaan air terpadu menggabungkan pengelolaan penggunaan air, limpasan air hujan, dan pengolahan air limbah, dengan mengadopsi pendekatan terintegrasi antara sistem pengelolaan air secara tradisional.
Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi sumber daya secara keseluruhan dengan pertimbangan yang cermat dalam penggunaannya. Juga kontribusinya dalam sistem ekologi dengan tetap menghormati batasan alam.
Baca Juga: Pupuk Kaltim Dorong Pemulihan Lahan Eks Tambang di Kawasan IKN
Hasil utama memanfaatkan pengelolaan air terpadu ini adalah menyediakan akses yang aman dan andal atas air minum, sanitasi yang efektif, serta melindungi saluran air dari polusi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan sistem penyediaan air minum di Ibu Kota Nusantara atau IKN menerapkan teknologi smart water management system.
"Sistem penyediaan air minum dan pengelolaan air limbah domestik serta persampahan di IKN menggunakan smart water management system," jelas Sandhi Eko Bramono, Kepala Sub Direktorat Wilayah I Direktorat Sanitasi Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR di Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Smart water management system menggunakan data terkini (real time), sehingga memudahkan untuk mengukur kuantitas, kualitas, dan efisiensi penggunaan air.
Kemudian, sistem juga memudahkan pemantauan keamanan infrastruktur sumber daya air, penanganan risiko bencana alam yang berkaitan dengan air, seperti banjir dan kekeringan.
Baca Juga: Hemat Energi BBM, World Water Forum di Bali Dikawal Kendaraan Listrik
Tidak kalah menarik, air yang diperoleh untuk kebutuhan IKN adalah potable water. Yaitu penyediaan air minum mulai perencanaan sumber air baku, transmisi air baku dari intake ke Instalasi Pengolahan Air (IPA), teknologi IPA yang efektif, transmisi air olahan (air minum) dari lokasi IPA ke reservoir sampai distribusi air minum kepada masyarakat dan daerah pelayanan.
Menurut watereducation.org, potable water didefinisikan sebagai air minum, berasal dari sumber permukaan dan tanah, diolah hingga tingkat yang memenuhi standar konsumsi suatu pemerintahan pusat, provinsi, atau negara.