Alasan Harga Eceran Minyak Goreng Subsidi Naik, Mendag Singgung Biaya Produksi

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18 WIB
Alasan Harga Eceran Minyak Goreng Subsidi Naik, Mendag Singgung Biaya Produksi
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memegang minyakita saat meninjau harga-harga bahan pokok di Pasar Kreneng, Denpasar. (ANTARA/Ni Luh Rhismawati).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, atau yang akrab disapa Zulhas, mengumumkan rencana kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng merek MinyaKita sebesar Rp1.000, sehingga mencapai Rp15.000 per liter dari sebelumnya Rp14.000.

"Kami mengusulkan peningkatan sebesar Rp1.000. Namun, masih sedang dalam tahap diskusi terkait kenaikan tersebut," ungkap Mendag Zulhas di Tangerang, Senin (6/5/2024) kemarin.

Harga eceran tertinggi untuk minyak goreng, khususnya MinyaKita, diusulkan untuk dinaikkan sebesar Rp1.000 oleh Kementerian Perdagangan. Dengan demikian, harga maksimum yang ditetapkan menjadi Rp15.000 per liter.

Zulhas menyatakan bahwa kemungkinan kenaikan harga tersebut akan terjadi dalam waktu dekat, setelah hasil diskusi yang sedang berlangsung selesai dan rekomendasinya diajukan.

Baca Juga: Resmikan Pabrik, Jokowi Sebut Minyak Makan Merah Lebih Bergizi Dibanding Migor

"Jadi kemungkinan akan menjadi Rp15 ribu (harga MinyaKita per liter). Tapi sekali lagi itu akan kita bicarakan ya," tuturnya.

Penyesuaian harga MinyaKita tersebut dilakukan untuk menutupi biaya produksi setiap kemasannya. Namun, menurutnya, perubahan harga harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku saat ini.

"Iya, jadi kami sedang membahas penyesuaian ini. Ini bukan keputusan kami sendiri," katanya, dikutip dari Antara.

Harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter dan minyak goreng curah sebesar Rp15.500 per kilogram. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Peraturan ini juga melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling atau menjual beberapa produk dalam satu paket.

Baca Juga: Jokowi Ajak Masyarakat Pakai Minyak Makan Merah, Lebih Murah dari Minyak Goreng Biasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI