Suara.com - Traktat London atau Perjanjian London adalah perjanjian antara Britania Raya dengan Belanda untuk pertukaran wilayah.
Perjanjian dibuat di London, Inggris pada 17 Maret 1824, bertujuan mengatasi konflik akibat pemberlakuan Perjanjian Inggris dan Belanda 1814.
Hasil perjanjian, Belanda menyerahkan Malaka dan Semenanjung Melayu termasuk Penang dan Singapura, Kepulauan Karimun, Batam, dan pulau-pulau lain yang terletak sebelah selatan dari Selat Singapura kepada Britania Raya.
Sebagai gantinya, Britania Raya menyerahkan kantor dagang Benteng Marlborough di Bencoolen (Bengkulu) dan seluruh kepemilikannya di Pulau Sumatra kepada Belanda.
Baca Juga: Blockchain dan Aset Kripto Jadi Kunci Transformasi Ekonomi Digital Masa Depan Indonesia
Dikutip dari kantor berita Antara, Bank Indonesia bekerja sama dengan pemerintah daerah menggelar peringatan 200 tahun Traktat London.
Kegiatan ini menjadi bagian dari Road to Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2024.
Rohidin Mersyah, Gubernur Bengkulu menyatakan bahwa peringatan 200 tahun Traktat London menjadi momentum bagi provinsi itu agar lebih strategis di wilayah barat Indonesia.
"Kita semua tahu bahwa Inggris pernah tinggal di Bengkulu karena kerja sama perdagangan rempah. Pintu utama logistik kawasan Sumatera untuk pasar global berada di Provinsi Bengkulu,” jelasnya.
"Titik sejarah ini yang harus dibangun, dikapitalisasi pada era sekarang dan akan datang. Dengan demikian, kebijakan pembangunan infrastruktur secara nasional, harus memposisikan Bengkulu sebagai wilayah strategis," tandas Rohidin Mersyah.
Baca Juga: Cara BUMN Bantu Lokasi Wisata Kembangkan Bisnis Berkelanjutan
Oleh karena itu, peringatan 200 tahun Traktat London menjadi momentum penting bagi Bengkulu untuk meningkatkan kesadaran akan sejarah Bengkulu. Juga mendongkrak semangat dalam pembangunan daerah, dan tentunya di sisi perekonomian.