Bos OJK Buka Suara Soal Kondisi Industri Perbankan RI di Tengah Maraknya Bank Bangkrut

Senin, 06 Mei 2024 | 12:53 WIB
Bos OJK Buka Suara Soal Kondisi Industri Perbankan RI di Tengah Maraknya Bank Bangkrut
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara soal kondisi industri perbankan Tanah Air di tengah maraknya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang mengalami kebangkrutan akhir-akhir ini.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tengok saja soal data 11 bank yang harus mengalami kebangkrutan hingga izinnya dicabut OJK sepanjang tahun ini.

Bank bangkrut yang baru-baru ini mencuat adalah PT BPR Dananta. Bank yang berasal dari Kudus ini dicabut izin usahanya oleh OJK mengacu Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-38/D.03/2024 tanggal 30 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Dananta.

Alhasil, sepanjang tahun ini sudah ada 11 bank bangkrut. Padahal, 2024 baru berjalan 5 bulan. Adapun, seluruh bank bangkrut merupakan BPR.

Pencabutan izin usaha ini dilakukan karena berbagai faktor, seperti kesehatan keuangan yang memburuk, rasio kredit macet yang tinggi, dan ketidakmampuan memenuhi regulasi perbankan.

Berikut daftar 11 BPR yang bangkrut di awal tahun 2024:

  1. PT BPR Dananta (Kudus, Jawa Tengah)
  2. BPRS Saka Dana Mulia (Kudus, Jawa Tengah)
  3. BPR Bali Artha Anugrah (Bali)
  4. BPR Sembilan Mutiara (Nusa Tenggara Barat)
  5. BPR Aceh Utara (Aceh)
  6. PT BPR EDCCASH (DKI Jakarta)
  7. Perumda BPR Bank Purworejo (Jawa Tengah)
  8. PT BPR Bank Pasar Bhakti (Jawa Barat)
  9. BPR Mitra Cahaya Buana (Nusa Tenggara Barat)
  10. BPR Gunung Mas (Kalimantan Tengah)
  11. BPR Dana Abadi (Sulawesi Selatan)

Pencabutan izin usaha BPR ini tentunya menimbulkan kekhawatiran bagi para nasabah. Namun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin bahwa simpanan nasabah di bank-bank yang dicabut izin usahanya tetap aman.

Nasabah BPR yang terdaftar di LPS dengan nilai simpanan paling tinggi Rp5 miliar akan mendapatkan ganti rugi penuh. Sedangkan, untuk nasabah dengan nilai simpanan di atas Rp5 miliar, akan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan saldo di rekeningnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI