Suara.com - Sesuai dengan peraturan UU Nomor 33 Tahun 2014 khususnya pasal 4 menyatakan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Dikutip dari kantor berita Antara, Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi sertifikasi halal kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) setempat.
Upaya ini adalah bagian dari pembinaan UMKM agar naik kelas dan siap menghadapi persaingan pasar bebas.
“Pemerintah telah menetapkan mulai 17 Oktober 2024 seluruh produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal. Apabila setelah 17 Oktober 2024 belum bersertifikasi halal, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan regulasi,” jelas Sahdin Hasan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Palangka Raya, di Palangka Raya, Sabtu (4/5/2024).
Baca Juga: Dorong Kaum Perempuan Bisnis UMKM, Dekranasda Kota Pekalongan Sasar Pemerataan Ekonomi
Sertifikasi halal ini dapat membantu pelaku UMKM untuk memperkuat posisi dan daya saingnya di tengah arus globalisasi dan perdagangan bebas.
“Dengan memiliki sertifikasi halal, pelaku UMKM bisa diuntungkan dengan beragam manfaat, mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen, menambah unique selling (penjualan unik) , sampai menjangkau jaringan pasar yang lebih luas,” tandas Sahdin Hasan.
Lebih lanjut dipaparkannya bahwa sertifikasi halal menjadi salah satu persyaratan utama agar produk UMKM mampu diterima pasar.
Sertifikasi ini menjadi bentuk pengakuan terhadap suatu produk, baik tempat, bahan mau pun proses pengolahan dilakukan sesuai ketentuan halal.
Sertifikasi halal ini juga merupakan salah satu bentuk atau bukti legalitas produk yang dihasilkan para pelaku usaha baik makanan maupun minuman.
Baca Juga: Rp 316,96 M Dikucurkan untuk UMKM Kepulauan Babel, Kanwil DJPb Tekankan NIB
"Sertifikasi juga bertujuan untuk melindungi dan memberikan jaminan terhadap konsumen terkait keamanan pangan," tuturnya.
Dalam sosialisasi sertifikasi halal yang digelar Pemkot Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP) bersama Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan Pusat Kajian Halal IAIN Palangka Raya, hadir 75 pelaku UMKM.
UMKM ini memiliki pasar strategis dalam pembangunan ekonomi daerah. Selain memberi kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah juga nasional, mampu menciptakan lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran.
Harapan Sahdin Hasan adalah peran dan sinergi semua pihak untuk terus bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya kewajiban sertifikat halal ini.
“Kami harapkan agar sosialisasi ini dapat mempercepat akselerasi sertifikasi halal yang terus digencarkan oleh pemerintah,” pungkasnya.