Suara.com - Pemerintah telah mengubah aturan main barang bawaan penumpang dari luar negeri, termasuk jasa titipan. Dalam hal ini pemerintah tak memberi batasan jenis maupun jumlah atas barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Namun, siap-siap harga barang jastip akan lebih mahal dari biasanya. Sebab, barang bukan pribadi atau jastip tidak dikenakan bea masuk atau bebas pajak.
"Kategori bukan barang pribadi, barang impor dibawa penumpang selain barang bukan personal used termasuk jastip tidak mendapatkan pembebasan 500 dolar AS atas seluruh nilai barangnya," ujar Direktur Teknis Kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai, R Fadjar Donny Tjahjadi dalam sosialisasi yang ditayangkan di Youtube dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Jumat (3/5/2024).
Penumpang pesawat akan dibebankan bea masuk rata 10%, PPN, dan PPh pasal 22, jika barang jastip yang dibawanya melibihi 500 dolar AS.
Baca Juga: TKI ini Boleh Sepuasnya Kirim Produk dari Luar Negeri ke Kampung Halaman
"Selisih lebihnya dipungut bea masuk flat 10%, PPN dan PPh pasal 22," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah aturan soal barang kiriman dari luar negeri, tertutama dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI. Beleid yang diubah yaitu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.
Dalam aturan yang baru, tidak ada pembatasan bagi barang kiriman TKI maupun barang yang dibawa penumpang pesawat dari luar negeri.
"Jadi ini diundangkan 29 April 2024 dan berlaku 7 hari setelah diundangkan, artinya 6 Mei 2024," ujar Direktur Impor Kementerian Perdagangan, Arif Sulistyo, dalam sosialisasi aturan Permendag secara virtual, Kamis (2/5/2024).
Meski tak dibatasi, jelas dia, barang kiriman dari TKI tetap yang memang dilarang dan berbahaya tidak bisa dikirim ke dalam negeri.
Baca Juga: Akhirnya Nyerah! Bea Cukai Serahkan Alat Belajar Anak SLB yang Dipajak Ratusan Juta