Daftar 10 BPR yang Bubar dan Dibayarkan Klaim Simpanan di Awal Tahun 2024

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 03 Mei 2024 | 08:34 WIB
Daftar 10 BPR yang Bubar dan Dibayarkan Klaim Simpanan di Awal Tahun 2024
LPS membayar uang salah satu nasabah Preumda BPR Bank Purworejo, Suparmi melalui BRI [Suara.com/Hadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 10 Bank Pekreditan Rakyat (BPR) yang dilikuidasi hingga dibayarkan klaim simpanan nasabah.

Tercatat, LPS telah membayar klaim simpanan nasabah sebesar Rp237 miliar milik 42.248 nasabah bank yang dilikuidasi dalam kurun waktu 1 Januari hingga 29 April 2024.

"Tim LPS di lapangan bergerak cepat dengan melakukan verifikasi simpanan nasabah sehingga secara rata-rata tidak sampai 7 hari kerja simpanan nasabah mulai ada yang dibayar," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto yang dikutip Jumat (3/5/2024).

Dimas melanjutkan, hal tersebut dilakukan dalam rangka memberikan ketenangan kepada nasabah BPR/BPRS tersebut, sekaligus menjaga kepercayaan nasabah bank pada umumnya.

Petugas LPS memberi keterangan LPS terhadap BPR Purworejo [Suara.com/Hadi]
Petugas LPS memberi keterangan LPS terhadap BPR Purworejo [Suara.com/Hadi]

Mengingat dalam kurun waktu 4 bulan, yakni sejak Januari hingga April terdapat 10 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya oleh OJK kemudian dilikuidasi oleh LPS.

Selanjutnya, menjawab pertanyaan mengenai kesiapan keuangan LPS terkait banyaknya bank yang jatuh pada tahun ini, Dimas menyatakan bahwa jatuhnya 10 bank tersebut tidak berdampak signifikan terhadap keuangan LPS.

"LPS saat ini masih memiliki dana yang lebih dari cukup untuk menjamin dan membayar klaim simpanan para nasabah yang bank nya ditutup," kata dia.

Adapun, saat ini LPS memiliki aset sebanyak Rp 224,66 triliun yang diperkirakan akan terus bertambah hingga akhir tahun ini.

Sumber dana LPS sendiri berasal dari modal awal pemerintah sebesar Rp4 triliun, kontribusi kepesertaan yang dibayarkan pada saat bank menjadi peserta, premi penjaminan yang dibayarkan bank setiap semester sebesar 0,1 persen dari Dana Pihak Ketiga, dan yang terakhir adalah dari hasil investasi.

Dimas mengungkapkan, LPS juga telah dan terus melakukan berbagai langkah preventif bersama asosiasi BPR/BPRS dalam hal ini ialah Perbarindo untuk meningkatkan tata kelola BPR melalui berbagai diskusi dan workshop sehingga penutupan atau pencabutan izin usaha BPR ini tidak mesti terjadi.

Baca Juga: 4 Bank Bangkrut di April 2024, Bakal Ada 20 Lagi Menyusul

Sebagaimana diketahui mayoritas BPR ditutup karena persoalan minimnya tata kelola.

Selain itu, lanjut Dimas, LPS pun memiliki data internal yang merupakan bagian dari early warning system LPS. Sehingga LPS mengetahui gejala awal jika ada bank yang sedang bermasalah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI