Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta pada Karyawan BTPN Syariah

Jum'at, 03 Mei 2024 | 07:59 WIB
Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta pada Karyawan BTPN Syariah
Penyerahkan santunan kematian sebesar Rp391 juta kepada karyawan BTPN Syariah. (Dok: BPJS Ketenagakerjaan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Informasi yang disampaikan dalam buku ini ditulis dengan bahasa yang sederhana, sehingga mampu memudahkan para pembaca dalam memahami jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Lewat buku ini, semoga seluruh pekerja yang hendak mengetahui informasi tentang program dan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi semakin mudah. Dengan mengetahui secara mendalam, diharapkan pekerja akan tergerak mendaftarkan dirinya menjadi peserta. Pekerja memiliki hak yang sama untuk terlindungi. Mereka bisa bekerja dengan keras dan optimal, sehingga ia dan keluarga bebas cemas dari seluruh risiko kerja yang mungkin terjadi,” tutup Asep.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI