Resmi! Ini Tarif Listrik PLN yang Berlaku Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:35 WIB
Resmi! Ini Tarif Listrik PLN yang Berlaku Mei 2024
Ilustrasi meteran listrik [Dok. PLN]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah mengeluarkan rincian tarif listrik untuk Mei 2024. Tarif ini dapat dilihat di situs resmi Perusahaan Listrik Negara (PLN), web.pln.co.id.

Dalam situs resmi PLN, tarif listrik untuk satu triwulan telah disusun. Mei sendiri masuk dalam triwulan kedua 2024 sehingga tarif listriknya digolongkan pula dalam penetapan April-Juni.

Dengan kata lain, Mei ini tidak ada kenaikan tarif listrik. Harganya akan sama dengan tarif yang berlaku April lalu.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jisman P. Hutajulu, menjelaskan bahwa parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik ada empat, yaitu kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Baca Juga: Peningkatan Penggunaan SPKLU PLN saat Mudik Lebaran di Sulawesi Melesat 300 Persen

Perhitungan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro. Untuk penetapan tarif listrik triwulan II 2024, pemerintah menggunakan realisasi pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024.

Kemudian digunakan pula kurs sebesar Rp15.580,53/US$, ICP sebesar US$ 77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 US$/ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik," ucap Jisman dalam keterangan resmi PLN, dikutip Kamis (2/5).

Lebih lanjut, tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik. Kelompok yang termasuk di dalam golongan tersebut ialah pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Rincian Tarif Listrik April-Juni 2024

Baca Juga: PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional Melalui Carbon Trading

1. Golongan R-1/TR, daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

2. Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

3. Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

4. Golongan R-2/TR, daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh

5. Golongan R-3/TR, daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

6. Golongan B-2/TR, daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh

7. Golongan B-3/TM, daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

8. Golongan I-3/TM, daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh

9. Golongan I-4/TT, daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh

10. Golongan P-1/TR, daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh

11. Golongan P-2/TM, daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh

12. Golongan P-3/TR, Rp 1.699,53 per kWh

13. Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI