Hal ini, bisa terjadi jika maskapai tidak masuk dalam tahap PKPU dan tidak bisa memenuhi kewajiban dalam proses PKPU itu.
"Tentunya dengan status tersangka ini akan masih sulit Sriwijaya Air Group memenuhi komitmennya yang telah disetujui PKPU. Jika tidak memenuhi komitmen dalam PKPU itu tentunya arahnya mencabut, membatalkan kesepakatan tersebut dan Sriwijaya air terancam kepailitan," ujarnya yang dikutip Senin (29/4/2024)
"Dan ini menjadi sangat berat bagi pekerjapekerjanya dan mitra kerjanya," sambung dia.
Bentuk Perusahaan Boneka
Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan bahwa keduanya diduga membentuk perusahaan-perusahaan yang bertindak sebagai boneka, yakni CV BPR dan CV SMS, untuk memperlancar aktivitas ilegal.