Suara.com - Manajemen Sriwijaya Air akhirnya menanggapi atas penetapan tersangka salah satu pendiri pendiri perusahaan, Hendry Lie dalam kasus korupsi timah. Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dengan potensi kerugian negara Rp 271 triliun.
Lantas dengan penetapan, apakah operasional Sriwijaya Air terganggu?
Corporate Communication Sriwijaya Air Group Zaidan Ramli memastikan, operasional maskapai tetap berjalan. Maskapai tetap melayani penerbangan di rute-rute yang dijajakan ke penumpang.
"Sriwijaya Air Group tetap melayani para pelanggan setianya di tengah isu kasus timah yang berkembang beberapa hari ke belakang," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip, Kamis (2/5/2024).
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Lima Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?
Menurut Zaidan, kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk ini tidak ada terafiliasi dengan bisnis Sriwijaya Air.
"Pada prinsipnya, kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Sriwijaya Air selaku entitas bisnis yang berbeda," jelas dia.
Zaidan kembali menegaskan, tidak ada gangguan layanan operasional baik Sriwijaya Air maupun NAM Air atas penetapan tersangkan Hendry Lie.
Dia juga menambahkan, tidak ada dampak kerugian yang didapat perusahaan atas penetapan tersangka tersebut.
Terancam Pailit
Baca Juga: Pemiliknya Jadi Tersangka Kasus Timah, Sriwijaya Air Terancam Gulung Tikar
Pemerhati Penerbangan, Alvin Lie menilai, penetapan tersangka ini membuat Maskapai Sriwijaya Air terancam bangkrut atau pailit.
Hal ini, bisa terjadi jika maskapai tidak masuk dalam tahap PKPU dan tidak bisa memenuhi kewajiban dalam proses PKPU itu.
"Tentunya dengan status tersangka ini akan masih sulit Sriwijaya Air Group memenuhi komitmennya yang telah disetujui PKPU. Jika tidak memenuhi komitmen dalam PKPU itu tentunya arahnya mencabut, membatalkan kesepakatan tersebut dan Sriwijaya air terancam kepailitan," ujarnya yang dikutip Senin (29/4/2024)
"Dan ini menjadi sangat berat bagi pekerjapekerjanya dan mitra kerjanya," sambung dia.
Bentuk Perusahaan Boneka
Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan bahwa keduanya diduga membentuk perusahaan-perusahaan yang bertindak sebagai boneka, yakni CV BPR dan CV SMS, untuk memperlancar aktivitas ilegal.