Direktur: FXL Kesuma
Direktur : Hamdani Dzulkarnaen Salim
Direktur : Rudy
Direktur: Thomas Junaidi Alim. W
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 Perseroan.
5. Mata Acara Kelima
Menetapkan total honorarium untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan maksimum sejumlah Rp2 miliar gross per bulan, mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2024 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025, dan memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; serta
Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
6. Mata Acara Keenam
Baca Juga: Margono Tanuwijaya Masuki Masa Purnabakti, Antarkan FIF Raih Laba Bersih Rp 4,1 T
Menunjuk KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers sebagai Kantor Akuntan Publik dan Bapak Eddy Rintis sebagai Akuntan Publik, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024;