(2) memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku; dan sisanya sebesar Rp12.828.206.863.078,- dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
4. Mata Acara Keempat
1. Menerima pengunduran diri Bapak Johannes Loman sebagai Direktur Perseroan.
2. Mengangkat:
a. Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Komisaris Independen Perseroan;
b. Ibu Hsu Hai Yeh sebagai Komisaris Perseroan;
c. Bapak Rudy sebagai Direktur Perseroan; dan
d. Bapak Thomas Junaidi Alim. W sebagai Direktur Perseroan,
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan sebagaimana yang ditentukan oleh Anggaran Dasar Perseroan, sehingga dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:
Baca Juga: Margono Tanuwijaya Masuki Masa Purnabakti, Antarkan FIF Raih Laba Bersih Rp 4,1 T
Dewan Komisaris Perseroan