RUPST PT Astra International Tbk: Mulai Penggunaan Laba Bersih sampai Susunan Dewan Komisaris

Selasa, 30 April 2024 | 21:11 WIB
RUPST PT Astra International Tbk: Mulai Penggunaan Laba Bersih sampai Susunan Dewan Komisaris
Susunan anggota Direksi Astra yang terdiri dari Presiden Direktur Astra Djony Bunarto Tjondro (tengah), Direktur Astra Suparno Djasmin (ketiga kanan), Direktur Astra Chiew Sin Cheok (keempat kanan), Direktur Astra Gidion Hasan (kanan), Direktur Astra Henry Tanoto (kedua kiri), Direktur Astra Santosa (ketiga kiri), Direktur Astra Gita Tiffani Boer (keempat kiri), Direktur Astra FXL Kesuma (kedua kanan), Direktur Astra Hamdani Dzulkarnaen Salim (kiri), Direktur Astra Rudy (kelima kanan), serta Direktur Astra Thomas Junaidi Alim. W (kelima kiri) pada Press Conference Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Astra International Tbk hari ini (30/4/2024) [Astra]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PT Astra International Tbk (”Astra” atau ”Perseroan”) pada hari ini, Selasa (30/4/2024) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 (”Rapat” atau ”RUPST”). 

Dalam Rapat ini telah diputuskan beberapa hal, antara lain sebagai berikut:

1. Mata Acara Pertama

Menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, termasuk studi kelayakan atas penambahan kegiatan usaha Perseroan.

Baca Juga: Margono Tanuwijaya Masuki Masa Purnabakti, Antarkan FIF Raih Laba Bersih Rp 4,1 T

2. Mata Acara Kedua

Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku 2023, termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan sebagaimana dimuat dalam laporan mereka tanggal 27 Februari 2024 dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material.

Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tersebut, semua anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung-jawab sepenuhnya (acquit et decharge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak tahun buku 2023.

3. Mata Acara Ketiga

Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp 33.839.170.942.738,- sebagai berikut:

Baca Juga: Laba Bersih PT FIF Tembus Rp 4 Triliun, Ini Hasil Lengkap RUPST

(1) sebesar Rp 21.010.964.079.660,- atau Rp519,- setiap saham dibagikan sebagai dividen tunai, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp 98,- setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp 3.967.388.207.720,- yang telah dibayarkan pada tanggal 31 Oktober 2023, sehingga sisanya sebesar Rp 17.043.575.871.940,- atau Rp 421,- setiap saham akan dibayarkan pada tanggal 30 Mei 2024 kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 15 Mei 2024 pukul 16.00 WIB;

(2) memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku; dan ­sisanya sebesar Rp12.828.206.863.078,- dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.

4. Mata Acara Keempat

      1. Menerima pengunduran diri Bapak Johannes Loman sebagai Direktur Perseroan.

           2. Mengangkat:

a. Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Komisaris Independen Perseroan;

b. Ibu Hsu Hai Yeh sebagai Komisaris Perseroan;

c. Bapak Rudy sebagai Direktur Perseroan; dan

d. Bapak Thomas Junaidi Alim. W sebagai Direktur Perseroan,

terhitung sejak ditutupnya Rapat ini untuk masa jabatan sebagaimana yang ditentukan oleh Anggaran Dasar Perseroan, sehingga dengan demikian susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berubah menjadi sebagai berikut:

Dewan Komisaris Perseroan

Presiden Komisaris: Prijono Sugiarto

Komisaris Independen : Sri Indrastuti Hadiputranto

Komisaris Independen : Apinont Suchewaboripont

Komisaris Independen: Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro

Komisaris Independen: Muliaman Darmansyah Hadad

Komisaris : Anthony John Liddell Nightingale

Komisaris: Benjamin William Keswick

Komisaris : John Raymond Witt

Komisaris : Stephen Patrick Gore

Komisaris : Benjamin Herrenden Birks

Komisaris: Hsu Hai Yeh

terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 Perseroan, kecuali untuk: (i) Bapak John Raymond Witt serta Bapak Stephen Patrick Gore sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025 Perseroan, dan (ii) Bapak Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro serta Ibu Hsu Hai Yeh sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2027 Perseroan.

Direksi Perseroan

Presiden Direktur : Djony Bunarto Tjondro

Direktur: Suparno Djasmin

Direktur: Chiew Sin Cheok

Direktur : Gidion Hasan

Direktur : Henry Tanoto

Direktur: Santosa

Direktur : Gita Tiffani Boer

Direktur: FXL Kesuma

Direktur : Hamdani Dzulkarnaen Salim

Direktur : Rudy

Direktur: Thomas Junaidi Alim. W

terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2026 Perseroan.

5. Mata Acara Kelima

Menetapkan total honorarium untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan maksimum sejumlah Rp2 miliar gross per bulan, mulai berlaku terhitung sejak 1 Mei 2024 hingga penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2025, dan memberikan wewenang kepada Presiden Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris Perseroan, dengan memperhatikan pendapat dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; serta

Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan kebijakan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. 

6. Mata Acara Keenam

Menunjuk KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, anggota jaringan firma PricewaterhouseCoopers sebagai Kantor Akuntan Publik dan Bapak Eddy Rintis sebagai Akuntan Publik, untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2024;

Memberikan wewenang Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk setiap penggantinya apabila Akuntan Publik tersebut oleh karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan

Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Presiden Direktur Astra Djony Bunarto Tjondro mengucapkan terima kasih kepada seluruh stakeholders atas dukungan penuh yang telah diberikan selama ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI