Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki merespon kehebohan adanya larangan Warung Madura buka 24 Jam. Larangan ini Warung Madura buka tanpa tutup terjadi di Bali.
Menurut dia, tidak rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) yang membatasi jam beroperasi warung ataupun toko kelontong milik rakyat.
Teten juga telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Hasilnya, dia mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
Baca Juga: Polemik Warung Kelontong Madura 24 Jam di Bali, Tokoh Ini Minta Jangan Dibandingkan
"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," tegas Teten di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Mantan Kepala Staf Kepresidenan ini melanjutkan, pihaknya mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM.
"Saya justru mengapresiasi warung-warung kelontong yang selama ini banyak membantu masyarakat karena produk yang dijual adalah produk lokal, lengkap, dan jam operasionalnya fleksibel," imbuh dia.
Menteri Teten menegaskan, pemerintah justru mendorong dan mendukung agar pemerintah daerah melakukan pengaturan jam operasional dan lokasi usaha bagi pasar ritel modern di daerahnya masing-masing.
Dengan begitu, menurut Menteri Teten yakin akan tercipta iklim usaha yang lebih baik dan sehat bagi pelaku UMKM.
Baca Juga: No Debat! Pemerintah Tegaskan Warung Madura Boleh Buka 24 Jam
"Sedangkan terhadap pernyataan pejabat di Kementerian Koperasi dan UKM sebagaimana dikutip sejumlah media saya sudah lakukan evaluasi dan memastikan agar ke depan tidak terulang lagi pernyataan yang menimbulkan kegaduhan, serta jelas keberpihakannya kepada kepentingan pelaku UMKM," pungkas dia.